Foto : Pelaksanaan UKW IWO Provinsi Lampung.
Time7Newss.com, Bandar Lampung.
Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung menggandeng Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan sertifikasi keterampilan jurnalistik jurusan ilmu komunikasi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Dalam rangka mencetak wartawan berintegritas, profesional dan Kompeten melaksanakan profesi jurnalistik dengan mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan I Provinsi Lampung.
Pelaksanaan UKW IWO tersebut berlangsung di Aula Gedung Pelatihan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan mengusung Tema “Membentuk Wartawan Profesional dan Kompeten”. Rabu (8/12/2021).
Kegiatan UKW diselenggarakan dengan menerapkan protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat yang diikuti 18 kelas wartawan muda dalam rangkaian pelaksanaan UKW.
Sebelum pelaksanaan kegiatan inti, Panitia menggelar pra-UKW untuk mengenalkan tentang dasar hukum pelaksanaan UKW, jenjang UKW, persyaratan kelulusan peserta UKW termasuk menjelaskan tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers, hal tersebut merupakan satu diantara materi UKW.
Ketua IWO Provinsi Lampung, Riko Amir dalam kesempatannya menyampaikan.
“Pelaksanaan UKW ini adalah yang pertama kali diselenggarakan untuk wartawan tergabung di Organisasi IWO Lampung,” ucap Riko.
Lebih lanjut, Dikatakan Riko Amir, ia menjelaskan untuk UKW jenjang kelas muda pelaksanaannya dijadwalkan selama dua hari yaitu pada tanggal 8 sampai dengan tanggal 9 Desember 2021.
“Kegiatan UKW yang diselenggarakan IWO Provinsi Lampung dalam rangka menyerap ilmu dan wawasan dari apa yang disampaikan oleh para pemateri dan penguji dalam hal berkaitan dengan Pers, Kode etik jurnalistik (KEJ), UU Pers dan lainnya, hal tersebut untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan jurnalistik yang diikuti peserta UKW dari pengurus IWO Provinsi Lampung dan perwakilan pengurus daerah IWO kabupaten/kota,” jelas Riko.
Sementara itu, Dr.Agung Prabowo,M.Si selaku Tim penguji dari UPN Veteran Yogyakarta mengatakan bahwa wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai, standar kompetensi bagi wartawan itu menjadi salah satu alat ukur profesionalitasnya wartawan.
“Untuk mencapai standar kompetensi seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga yang telah diverifikasi Dewan Pers yaitu Perusahaan Pers, Organisasi Wartawan, Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Jurnalistik. Disini kami dari lembaga UPN Veteran Yogyakarta adalah salah satu lembaga yang sudah mendapatkan lisensi dari Dewan Pers untuk melakukan UKW,” kata Agung Prabowo.
Menurut Agung Prabowo, ia juga memaparkan, “Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar tersebut juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan,” tuturnya.
Acara pembukaan UKW tersebut di hadiri oleh Gubernur Lampung yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo & Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, Ketua IWO provinsi Lampung Riko Amir, Anggota KPU Provinsi Lampung M.Tio Aliansyah, Direktur serta para penguji dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta.
Penulis: Suryadi
Time7Newss.com (Red).






