Beranda Life style Ekonomi Wali Kota Wahdi Sidak Toko Ritel Modern Pastikan Tersedia Minyak Goreng

Wali Kota Wahdi Sidak Toko Ritel Modern Pastikan Tersedia Minyak Goreng

445
BERBAGI

Foto : Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin bersama Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun saat sidak toko ritel modern di Bumi Sai Wawai.


Time7Newss.com, Kota Metro.

Wali Kota Metro dr.Wahdi,Sp.OG (K) bersama Forkopimda dan Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dibeberapa toko dan ritel modern penjualan minyak goreng di Bumi Sai Wawai.

 

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Metro memberikan peringatan kepada ritel modern di Bumi Sai Wawai. Itu menyusul ditemukannya pelanggaran terhadap penjualan minyak goreng. Pasalnya, untuk dapat membeli minyak goreng pembeli diwajibkan memenuhi syarat pembelian minimal Rp. 40 ribu.

 

Wali kota Metro Wahdi dikonfirmasi awak media usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) mengakui, telah menemukan satu toko ritel yang melanggar. Dalam kesempatan tersebut pihaknya memberikan teguran bagi pengusaha tersebut.

 

Kita Operasi Pasar hari ini di beberapa tempat untuk menjaga kebutuhan masyarakat terutama minyak goreng. Dari tinjauan ini ada satu tempat yang melakukan hying dan bundling,” terangnya usai sidak bersama dengan Forkopimda dan Satgas Pangan Kota Metro, Selasa (1/3/2022).

 

Ia mengatakan, perilaku tempat usaha tersebut telah melanggar Undang Undang. Yakni pelaku pelanggaran terancam mendapatkan sanksi pidana. “Nah sesuai apa yang disampaikan Ibu Kapolres tadi bahwa ini melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 dan ada pidananya,” tegasnya.

 

Karenanya ia mengingatkan kepada pelaku usaha untuk tidak melanggar aturan. “Maka kita mendekatkan dan mengingatkan, yang mana masyarakat penting untuk dilindungi. Apalagi mendekati Ramadhan. Jangan sampai ekonomi kita tidak berjalan,” ujarnya.

 

Ditempat yang sama, Kapolres Metro AKBP. Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, sementara dilakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait permasalah yang ditemukan saat sidak.

 

Nanti kita undang pihak yang bersangkutan, untuk klarifikasi terkait permasalahan tersebut,” kata dia melalui Via WhatsApp

 

Sementara itu, Asisten II Setda Kota Metro Yeri Ehwan menambahkan, dari hasil tinjauan di dua tempat yang dilakukannya yakni di Rama Jaya di Pasar Kopindo dan Chandra Super Store tidak ditemukannya pelanggaran. Menurutnya, tinjauan tersebut untuk mengawasi sekaligus pembinaan terkait dengan peredaran minyak goreng yang saat ini tengah langka.

 

Pertama minyak goreng supaya tidak ada penimbunan. Jika ada minyak goreng itu penjualan dipersyaratkan atau dipaketkan dengan barang lain tidak boleh. Karena ini ada undang undangnya,” kata Yeri.

 

Dijelaskan Yeri Ehwan, “Kalau tadi ada minyak di Rama Jaya barang baru nyampek dari Gresik. Penjualannya juga sesuai dengan yang ditetapkan Rp. 14 ribu,” ungkapnya.

 

Time7Newss.com (Red).