Beranda Hukum & Kriminal Dua Tahun Lebih Buron, DPO Jambret Di Tangkap

Dua Tahun Lebih Buron, DPO Jambret Di Tangkap

137
BERBAGI

Foto : DPO Jambret Di Tangkap Tim gabungan Polsek Metro Timur dan Tekab 308 Polres Metro.


Time7Newss.com, Kota Metro.

Tim gabungan Polsek Metro Timur dan Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil menangkap seorang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret TKP Jl.Sutan Syahrir Kel. Tejo Agung Kec. Metro Timur Kota Metro.

 

Tersangka yang ditangkap berinisial PW (26 Th) warga Desa Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah yang menjadi DPO usai kabur setelah melakukan jambret pada 26 November 2020 lalu.

 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kapolsek Metro Timur AKP JTH. Sitompul S.IP, MH menjelaskan kronologi awal penjambretan bermula Pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 sekira jam. 06.30 WIB, di Jl. Sutan Syahrir Kel. Tejo Agung Kec. Metro Timur Kota Metro.

 

Kejadian bermula pada saat korban sedang mengendarai R2 lalu dipepet oleh 2 (dua) orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya salah satu pelaku menarik tas korban yang dikenakan oleh korban hingga terputus, akibat kejadian tersebut pelaku berhasil membawa tas milik korban yang berisi KTP an. Korban dan 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy S9 warna midnigh black serta dompet warna coklat berikut uang tunai Rp 7.000,- ( tujuh ribu rupiah)”.

 

Selanjutnya korban atas nama Kustina segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Timur.

Berbekal Laporan Polisi nomor : LP/529-B/XI/2020/Polda Lampung/Polres Metro/Sek Metro Timur, tgl. 26 November 2020, Polsek Metro Timur segera memburu para tersangka, dari hasil pengejaran tersebut polisi berhasil mengamankan salah satu tersangka AN alias Kancil.

Mengetahui rekannya tertangkap polisi, PW pun segera melarikan diri hingga lebih dari dua tahun tersangka PW ini jadi buron.

 

Kapolsek Metro Timur mengatakan, pihaknya berhasil menangkap DPO Curas Jambret dibackup Tekab 308 Presisi Polres Metro, pada Senin 01 Juni 2023.

Tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira pukul 01.30 Wib, diketahui tersangka yang sudah lebih dari dua tahun buron pulang ke rumah orangtuanya di wilayah Trimurjo Kab. Lampung Tengah, selanjutnya Tim gabungan Polsek Metro Timur dan Tekab 308 Presisi Polres Metro berangkat ke Trimurjo Kab. Lampung Tengah, dan sekira jam 02.00 Wib tiba dirumah orang tua tersangka, benar tersangka ada didalam rumah, langsung dilakukan penangkapan,” ucap Kapolsek Metro Timur.

Selanjutnya Tersangka dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut yang ditangani oleh unit Reskrim Polsek Metro Timur.

 

Time7Newss.com (Red).