Beranda Advetorial Rapat Paripurna DPRD Metro Pandangan Umum Fraksi Atas Penyampaian Raperda

Rapat Paripurna DPRD Metro Pandangan Umum Fraksi Atas Penyampaian Raperda

84
BERBAGI

Foto : Rapat Paripurna DPRD Kota Metro pandangan umum Fraksi-fraksi penyampaian Raperda usulan Pemkot Metro.


Time7Newss.com, Kota Metro.

DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas penyampaian Raperda Usulan Pemerintah Kota Metro, di Gedung DPRD Metro, Selasa 22 Agustus 2023.

 

Dalam Rapat Paripurna kali ini juga diagendakan, Jawaban Wali Kota Metro atas pandangan umum Fraksi-Fraksi dan tanggapan Wali Kota Metro atas penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro serta Jawaban Fraksi-Fraksi atas tanggapan Walikota Metro.

 

Wali Kota Metro dr.H.Wahdi,,Sp.OG(K), MH. saat menyampaikan pidato pada rapat paripurna DPRD Kota Metro

 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Metro, Yulianto mengungkapkan bahwasanya untuk menguatkan literasi di lingkungan masyarakat perlu adanya aturan khusus.

 

Untuk meningkatkan itu (literasi) tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Rendahnya literasi merupakan persoalan yang terjadi di beberapa sekolah. Maka, perlu adanya gerakan literasi. Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) maka kami membuat turunan Raperda Metro Kota Literasi,” ujar Yulianto.

 

Selain itu, Yulianto menambahkan, Raperda Inisiatif tersebut dinilai dapat meningkatkan mutu pendidikan di Bumi Sai Wawai. Terlebih, disaat kemajuan teknologi yang saat ini berkembang.

 

Kota Literasi merupakan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dalam konteks ini perlu dilakukan kegiatan yang bersifat partisipasi yang melibatkan keluarga dan masyarakat. Literasi tidak hanya dipahami sebagai membaca dan menulis, sekarang dikembangkan dengan berbagai fungsi dan keterampilan hidup,” kata Yulianto.

 

Sementara itu, dikesempatan yang sama Wali Kota Metro dr.H.Wahdi,,Sp.OG(K), MH. menyampaikan, bahwa Raperda Usulan Pemerintah Kota Metro, yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Kota Metro tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Literasi.

 

Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas penyampaian Raperda Usulan Pemerintah Kota Metro

 

Menurut Wahdi, restrukturisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasti akan menimbulkan fluktuasi atau pergerakan pada sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Pada sektor pajak parkir terjadi penurunan tarif pajak sementara pada sisi PBB P2 dimungkinkan untuk mengalami kenaikan yang disebabkan oleh perluasan jenjang tarif. Secara umum sisi pajak daerah akan mengalami kenaikan dengan diberlakukannya option PKB dan option BBNKB di tahun 2025,” kata Wahdi dalam pidatonya.

 

Wahdi menjelaskan, pada sisi retribusi Daerah, dengan dihilangkannya 5 jenis retribusi yang empat diantaranya masih dipungut pada tahun 2023 tentu akan memberikan dampak penurunan pendapatan. Kemudian bahwa pada PKB dan BBNKB akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi PAD Kota Metro.

 

Pemerintah Kota Metro melalui BPPRD terus melakukan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak yang dilaksanakan secara terintegrasi mulai dari pendataan pengawasan dan evaluasi,” tuturnya.

 

Pihaknya memaparkan, bahwa kendala yang ditemui dalam proses optimalisasi pemungutan pajak daerah adalah tingkat kepatuhan pembayaran pajak yang belum optimal.

 

Tingkat kepatuhan wajib pajak tercermin dalam ketidaktepatan waktu penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Wahdi.

Turut hadir pad Rapat Paripurna ini, Forkopimda, OPD se-Kota Metro, serta Seluruh Anggota DPRD Kota Metro.

 

Time7Newss.com (ADV).

 

 

Print Friendly, PDF & Email