Beranda Hukum & Kriminal Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Curat Uang 720...

Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Curat Uang 720 Juta Rupiah

178
BERBAGI

Foto : Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho,S.IK,.M.KK saat Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H., M.H, Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani, S.IP dan personil Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro.


Time7Newss.com, Kita Metro.

Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan kerugian uang sebesar Rp. 720.000.000 (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah).

Diketahui pelaku tersebut berinisial DK, 41th, Alamat Desa Sukadana Kec. Kayu Agung Kab. OKI Sumsel dan pelaku inisial MA Als A, 40 Tahun, Tanjung Raja Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir Sumatra Selatan (DPO).

Hal tersebut diungkapkan pada Konferensi Pers Polres Metro yang dipimpin Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK dengan didampingi Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H., M.H, Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani, S.IP dan personil Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro.

Kapolres Metro mengatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 00.10 WIB setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 00.10 WIB berhasil melakukan penangkapan satu orang pelaku yang berinisial DK yang ditangkap di wilayah OKI Sumatera Selasa, ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) helai kemeja lengan pendek warna biru muda, 1 (satu) helai celana dasar panjang warna hitam,” ucap Kapolres Metro.

 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho,S.IK,.M.KK saat Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H., M.H, Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani, S.IP dan personil Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro.

 

Kapolres Metro juga mengatakan bahwa kerugian uang sebesar Rp. 720.000.000 (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah) itu merupakan kerugian uang dari dua korban.

Korban yang pertama yaitu SS warga Lampung Timur, Pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira pukul 11.00 Wib, korban melakukan transaksi penarikan uang di Bank Lampung Kota Metro, sejumlah Rp. 120.000.000,- kemudian uang tersebut dimasukkan dan disimpan didalam bawah jok mobil kemudi. Setelah itu korban menemui rekan nya yang bernama TONO, yang berada di Kantor UPTD Pengairan Way Sekampung Kota Metro. Sekira 3 menit kemudian korban diberitahu bahwa kaca mobil korban dipecahkan oleh seseorang dan setelah dicek ternyata benar dan uang yang ada didalam mobil sudah tidak ada,” terang Kapolres.

Korban yang kedua yaitu AR warga Metro, Pada hari Senin tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 10.30 WIB, pelapor melakukan transaksi penarikan uang di Bank Mandiri Kota Metro, sejumlah Rp. 600.000.000,- yang dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam, setelah itu korban pulang ke rumah dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner, hitam dan uang tersebut diletakkan di kursi depan sebelah kiri, setelah didepan rumah korban turun dari mobil untuk membuka pintu gerbang, namun tiba-tiba 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor berhenti dan salah satu laki-laki turun dari sepeda motor membuka pintu depan bagian kiri mengambil uang tersebut, dan kemudian langsung melarikan diri sehingga korban mengejar dan meneriaki “rampok rampok,” lanjut Kapolres Metro

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Metro, sementara itu Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro masih memburu pelaku MA yang masih DPO.

 

Time7Newss.com (Red).