Beranda Advetorial Pemkot Metro Gelar Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial

Pemkot Metro Gelar Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial

93
BERBAGI

Foto : Pemkot Metro melalui Kesbangpol mengadakan rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kota Metro.


Time7Newss.com, Kota Metro.

Kepala Kesbangpol Kota Metro Gelar Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kota Metro yang diselenggarakan di Aula Kelurahan Ganjar Agung, Rabu (24/04/2024).

Kepala Kesbangpol Kota Metro Dra.Rosita, M.M mengungkapkan pentingnya peran Lurah dan Camat dalam mengawal dan dalam menyelesaikan konflik dan permasalahan sosial yang ada dilingkungan, sehingga tidak menjadi lebih besar, meluas, dan dapat diselesaikan diwilayahnya masing-masing.

Sehingga keinginan kita bersama untuk menciptakan situasi yang aman, tentram, nyaman dilingkungan dapat tercapai, dan pelaksanaan tugas-tugas yang lainnya dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Sebagai leading sektor, Rosita juga menuturkan bahwa pembentukan Tim dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Metro No.199/KPTS/B-60/2024 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Di Kota Metro.

Saya harapkan konflik sosial yang ada di masyarakat dapat diselesaikan di tingkat Kelurahan dengan melibatkan peran aktif dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta dilaporkan melalui blangko yang sudah disediakan. Laporan yang diberikan merupakan persoalan-persoalan yang sudah ditangani maupun yang belum tertangani dan yang masih sedang berjalan dari bulan Januari sampai April 2024 agar dapat dibahas secara bersama-sama,” paparnya.

 

Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kota Metro

 

Rosita juga meminta kepada seluruh Tim yang hadir agar tidak gampang menyepelekan persoalan-persoalan kecil yang ada di lingkungan, seperti konflik rumah tangga, pencurian-pencurian kecil hingga pencurian kendaraan roda dua yang bisa semakin membesar bila dibiarkan.

Saya juga meminta adanya koordinasi yang baik di tingkat Kelurahan antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas terkait permasalahan-permasalahan yang menjadi topik akhir-akhir ini seperti kenakalan remaja, tawuran, narkotika, radikalisme dan terorisme yang ada di wilayah dengan melaporkan ke Kecamatan masing-masing,” pintanya.

Jika ditemukan penanganan permasalahan hukum anak di Kota Metro yang tidak dapat diselesaikan tingkat keluruhan, Kepala Kesbangpol Kota Metro meminta para camat yang ada di Kota Metro, dapat melaporkan hal tersebut ke Tim Pelaksana dan Sekretariat Kegiatan Pencegahan Penanganan Permasalahan Hukum Anak Tahun Anggaran 2024.

Dimana tim ini diketuai dan terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Metro, Kepala Kepolisian Resor Kota Metro, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro, Dandim 0411/KM, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Metro, Kepala PP, PA, PP dan KB Kota Metro, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro, Kepala Dinas Sosial Kota Metro, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Kepala Dinas Kesatuan Etnis dan Politik Kota Metro, Kepala UPT Wilayah V SMA/SMK Provinsi Lampung, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Metro,” jelasnya.

Rosita juga memaparkan data hasil operasi yang dilakukan, kejahatan narkotika yaitu penyalahgunaan narkoba di Kota Metro saat ini sudah sangat memprihatinkan, sehingga harus diwaspadai dengan sungguh-sungguh dan ditangani dengan baik.

Harapannya ada kemandirian dan peran serta masyarakat untuk membentengi dan membebaskan kelurahannya dari narkotika dengan melaporkan jika mengetahui ada tetangga maupun keluarga yang menggunakan narkotika agar dapat dilakukan direhabilitasi,“ tuturnya.

Bantuan rehabilitasi untuk pengguna narkotika bisa melalui BNN Kota Metro, RSUD Jendral Ahmad Yani Metro dan Puskesmas.

Saat ini Puskesmas Ganjar Agung merupakan salah satu puskesmas yang siap membantu dalam memberikan rehabilitasi kepada pengguna narkotika yang disesuaikan dengan tingkat kecanduan yang dialami,” ungkapnya.

Sementara itu, Rosita juga menceritakan bahwa terdapat kasus dalam waktu sebulan ada 4 kasus narkoba yang naik di Kota Metro.

Untuk itu saya menghimbau seluruh masyarakat agar waspadai wilayah-wilayah yang diduga sebagai produsen narkotika yaitu Tegineneng dan Bandar Jaya sebagai yang jaraknya tidak jauh dari Kota Metro,” pesannya.

Tak hanya itu, Rosita juga menekankan kepada ASN agar dapat menjaga netralitas selama proses pelaksanaan pilkada yang akan berlangsung di Kota Metro pada tanggal 27 November 2024 sampai penetapan calon pada 22 september 2024 sampai dengan selesai.

Khususnya untuk para Camat dan Lurah yang dianggap dapat mempengaruhi masyarakat selama proses pelaksanaan Pilkada, karena ASN harus netral,“ ujarnya.

Sementara itu, Camat Metro Barat, Triyono, menuturkan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kota Metro yang diadakan 2 kali dalam setahun tersebut digelar guna untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di Kota Metro dengan menyamakan persepsi.

Meskipun masih ditemukan beberapa permasalahan di Kecamatan Metro Barat, Triyono menilai sampai saat ini wilayahnya masih terpantau aman dan terkendali.

Untuk itu, saya berharap kepada masyarakat serta lurah khususnya Metro Barat, jika ada tempat-tempat yang mencurigakan harap segera melaporkan kepada pihak-pihak terkait seperti Babinsa dan linmas,” pungkasnya.

 

Time7Newss.com (ADV).

 

 

Print Friendly, PDF & Email