Foto : Sekda Kota Metro Ir.Bangkit Haryo Utomo ,MT, saat memberikan sambutan pada sosialisasi Kepatuhan Penyelenggaraan
Pelayanan Publik.
Pemerintah Kota Metro mengadakan Sosialisasi Kepatuhan Penyelenggaraan
Pelayanan Publik yang digelar di Aula Pemerintah Kota Metro, Kamis (25/04/2024).
Sekretaris Daerah Kota Metro Ir.Bangkit Haryo Utomo,MT menjelaskan bahwa pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat merupakan bukti nyata dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Metro.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa pelayanan publik saat ini mengikuti perkembangan zaman yang dinamis. Era zaman now, yang ditandai dengan ketergantungan masyarakat pada gadget dan teknologi informasi, “ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah dituntut untuk selalu mampu dan cepat beradaptasi dengan perubahan zaman agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.
“Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan yang akhir-akhir ini semakin menjadi perhatian umum,“tuturnya.
Pelayanan masyarakat atau public service, merupakan produk dari organisasi pemerintah yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu, baik secara pribadi maupun dalam kelompok atau organisasi, dapat memperoleh hak-hak yang melekat pada setiap orang yang dilakukan secara universal.
“Sebagaimana diketahui bersama saat ini pelaksanaan pelayanan publik telah menganut paradigma new public service di mana masyarakat merupakan pusat dari penyelenggaraan pelayanan publik dan pemerintah.
“Aspirasi masyarakat menjadi referensi utama dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan sistem pelayanan publik yang diharapkan bekerja dengan orientasi hasil serta selalu meninjau pelaksanaan di lapangan dan menemukan solusinya dengan tindakan, bekerja cepat, bekerja keras, bekerja produktif dan menghindari tindakan korupsi dan Maladministrasi, “bebernya.
“Untuk itu, hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bagi Pemerintah Kota Metro dalam menyelenggarakan pelayanan prima yang akuntabel, nyaman, mudah, cepat dan terjangkau bagi masyarakat,” tegasnya.
Bangkit juga meminta upaya strategi peningkatan pelayanan publik harus dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan dengan memperhatikan perubahan dan perkembangan kebutuhan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
“Wajah pelayanan publik harus kita ubah menjadi pelayan publik yang modern, bersih, efisien dan dinamis menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat,“kata Bangkit.
Sedangkan dalam penyampaiannya, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik Hermanto, S. H, M. H menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan hari ini ialah melakukan pendampingan serta sosialisasi terkait perbaikan-perbaikan dalam penilaian kepatuhan di tahun 2024.
“Kami dari Ombudsman RI Provinsi Lampung hari ini melakukan kegiatan pendampingan, sekaligus sosialisasi terkait dengan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2024,” tuturnya.
Ombudsman RI Provinsi Lampung berharap melalui kegiatan ini Kota Metro dapat meningkatkan serta memaksimalkan nilai pelayanan publik dalam penilaian yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
Menurutnya, penilaian kepatuhan yang dilakukan 2024 membutuhkan beberapa data dukung serta beberapa indikator yang harus dipenuhi agar mendapat hasil yang terbaik.
“Kami ingin tekankan terkait penilaian kepatuhan ini, memerlukan data dukung yang harus dilengkapi oleh setiap OPD atau unit layanan yang dinilai,”ungkapnya.
Usai melakukan peninjauan pelayanan ke di MPP Kota Metro, Dodik juga mengingatkan bahwa penilaian kepatuhan yang dilaksanakan merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara pelayanan publik, sebagaimana telah diamanahkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Dirinya juga memberikan arahan atau strategi kepada setiap OPD terkait peningkatan nilai pelayanan kepatuhan guna mengoptimalkan penilaian di tahun ini.
“Pertama yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan penilaian terhadap pelayanan publik adalah komitmen dari pemimpin suatu institusi untuk melengkapi setiap indikator yang kemudian ditularkan kepada petugas teknis yang nantinya agar dapat melakukan perbaikan-perbaikan,” harapnya.
Orientasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung adalah untuk memaksimalkan kinerja setiap unit layanan yang ada di pemerintah sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Time7Newss.com (ADV)