Beranda Hukum & Kriminal Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Berhasil Bekuk Pelaku Curat Motor

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Berhasil Bekuk Pelaku Curat Motor

92
BERBAGI

Foto : Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Berhasil Bekuk Pelaku Curat Motor.


Time7Newss.com, Kota Metro.

Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHPidana.

Penangkapan pelaku curat ini terjadi pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/22/IX/2023/SPKT/SEK TIMUR / RES METRO/PLD LPG, tanggal 20 September 2023.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengatakan bahwa kejadian curat terjadi Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 03.01 WIB di sebuah kosan yang berada di Kec. Metro Timur Kota Metro.

Pada hari Rabu Tanggal 20 September 2023 Sekira pukul 03.01 wib di kosan Hikmah Jl. Seminung No. 30 RT. 002 RW. 001 Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, yang mana curat terjadi diwaktu sore saat pelaku sedang tertidur setelah memarkirkan kendaraannya didepan kosan, kemudian saat paginya setelah bangun korban melihat motornya sudah tidak ada,” ucapnya.

Berbekal laporan korban tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap pelaku.

Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan pelaku curat yang mana berdasarkan informasi, pelaku berada di Kediamannya yang beralamatkan di Jl. Seruni Desa Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian pada pukul 01.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” lanjut Kasat

Diketahui pelaku berinisial SY 30th, Alamat Desa Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dengan barangbukti 1 (satu) buah kunci letter T.

Saat ini Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro juga sedang memburu 2 (dua) rekan pelaku lainnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

 

Time7Newss.com (Red).

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email