Foto : Pemkot Metro menggelar Rapat pembahasan rancangan Perwal pengelolaan retribusi pelayanan kebersihan.
Time7Newss.com, Kota Metro.
Pemerintah Kota Metro mengelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kebersihan, guna meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan pada masyarakat.
Asisten II Sekda Kota Metro, Yerri Ehwan menjelaskan bahwa rapat pembahasan hari ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dalam salah satu pasalnya mengamanahkan perlunya dibentuk Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kebersihan,“ tutur Yerri saat memimpin rapat tersebut bertempat di OR Pemkot Metro, Kamis (27/06/2024).
Untuk mendorong hal tersebut, Pemerintah Kota Metro melalui Bagian Hukum Sekda Kota Metro telah merancang draf yang akan dicermati secara bersama-sama, karena Peraturan Wali Kota tersebut terkait dengan Operasionalisasi atau Tata Kelola untuk pengelolaan retribusi dan pelayanan kebersihan.
“Ini salah satu retribusi yang memang sudah ditetapkan dari jenis retribusi jasa umum, jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Yang mana penerima layanan diwajibkan untuk membayar retribusi, “ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Metro, Fachruddin melaporkan bahwa Draf Rancangan Wali Kota tersebut memiliki 12 BAB dan 19 Peraturan Perundang-undangan, yang mendasari rancangan Peraturan Wali Kota untuk memutuskan dan menetapkan tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kebersihan.
“Maksud dibentuknya Peraturan Wali Kota sebagai pedoman dalam pengelolaan retribusi pelayanan kebersihan. Dimana Perwali ini menerapkan 3 tujuan yaitu meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan pada masyarakat,” paparnya.
Selain itu juga Kabag Hukum menegaskan bahwa Perwali ini untuk mewujudkan tata cara pemungutan dan penerimaan retribusi pelayanan kebersihan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Time7Newss.com (ADV).