Beranda Bandar Lampung Salahgunakan Jabatan Untuk Kepentingan Politik, Qomaru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Salahgunakan Jabatan Untuk Kepentingan Politik, Qomaru Ditetapkan Sebagai Tersangka

153
BERBAGI

Foto : Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka.


Time7Newss.com, Kota Metro.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka.
Qomaru ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pihak tertentu pada Pilkada 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham dalam konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana di Sekretariat Gakkumdu, Senin, 14 Oktober 2024.
Badawi Idham menjelaskan, pihaknya memanggil Qomaru, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir karena alasan sakit dan sedang menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.
Hari ini jadwal pemanggilan pak Qomaru, tapi infonya Qomaru sedang sakit,” ujarnya.
Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga pak Qomaru. Mungkin dari tiga hari beliau ini sakit kita jadwalkan ulang,” papar dia.
Bahkan, ujar Badawi, Qomaru sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 12 Oktober 2024.
Iya, hari Sabtu Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu, ditetapkan sebagai tersangka. Itu penyidik yang tau soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru,” tambah dia.
Soal kemungkinan diskualifikasi, Badawi mengatakan jika itu merupakan bukan ranahnya.
Jadi itu nanti akan diproses dulu lah. Kami punya batas waktu 14 Hari, kalau tidak hadir bisa dihadirkan paksa. Dia sudah jadi tersangka,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, membeberkan hasil pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Gakkumdu.
Di sini dan saat ini ada tiga unsur di dalam Gakkumdu, ada penyidik, kemudian ada dari kejaksaan dan dari Bawaslu. Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan penyidikan dan pemanggilan terhadap saudara paslon, bapak Qomaru,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan bapak Qomaru ini. Untuk pelanggaran pasalnya di sini dijelaskan pada pasal 188 kompilasi nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015,” jelasnya.
Tentang pemilihan Gubernur, Bupati atau Wali Kota dan perubahan Kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun tentang Wali Kota,” imbuhnya.
Menurutnya, calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut.
Yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan,” bebernya.
Dalam pasal 71 dijelaskan dengan bunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan untuk merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 1 sampai 6 bulan mundur ke belakang. Jadi yang melaksanakan kampanye belum saat pada waktunya, yang mendekati pada saat penetapan,” tutupnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang terbaru dari UU Nomor 1 Tahun 2015 ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pada UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, pasal 71 ayat (5) tertulis calon bisa dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU setempat.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” tulis UU tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pendamping hukum (PH) tim pemenangan Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.
Maaf, saya bersama dengan tim hukum lagi mempelajari dan membuat analisis hukum. Menanggapi hal tersebut, nanti akan kami sampaikan setelah keluar hasil dari rapat tim,” pungkasnya.

 

Time7Newss.com (Red)