Beranda Bandar Lampung Pengamat Minta Bawaslu Jangan Hanya Jadi Kurir Pengantar Petikan Putusan

Pengamat Minta Bawaslu Jangan Hanya Jadi Kurir Pengantar Petikan Putusan

88
BERBAGI

Foto : Pengamat politik sekaligus akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Dharma Wacana Metro, Sudarman Mersa,S.Sos.,M.IP


Time7Newss.com, Kota Metro.
Pengamat politik sekaligus akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Dharma Wacana Metro meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak hanya menjadi kurir pengantar petikan putusan pengadilan atas perkara pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Calon Wakil Walikota Metro incumbent Qomaru Zaman.
Hal tersebut disampaikan Dekan FISIP Universitas Dharma Wacana Metro, Sudarman Mersa menanggapi kinerja Bawaslu Kota setempat yang hanya mengantarkan petikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro kepada KPU setempat.
Negara kita tuh sebenarnya negara demokrasi negara demokrasi itu bebas dari pengaruh kekuasaan, Bawaslu itu punya fungsi mengawasi proses pelaksanaan Pemilu bukan sebagai kurir pengantar keputusan,” kata dia, Jum’at (15/11/2024).
Bawaslu itu punya fungsi mengawasi proses jalannya Pemilu apabila dipandang keputusan tidak sesuai atau tidak dilaksanakan Bawaslu boleh bersuara, Bawaslu itu milik rakyat,” tambahnya.
Ia menilai, Bawaslu seharusnya membuka fakta untuk masyarakat terkait dengan pelaksanaan putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Metro.
Kalau mereka sudah buka fakta, kalo mereka sudah buka fakta, negara kita terbukti demokrasi. Itulah putusan yang sudah inkrah terbukti secara sah melakukan kesalahan, sanksi harus ada, nah kemudian Bawaslu juga boleh dong memberikan kajian dia kalau itu tidak benar. Nah kemudian keputusan ada di KPU,” jelasnya.
Sudarman mengatakan, agar Bawaslu tidak ‘masuk angin’ dalam perkara yang menyangkut Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 tersebut.
Jadikan kita harus tahu apa yang menjadi kajian jangan Bawaslu hanya Sebagai pengantar surat. Bawaslu ekspose kepada rakyat, bahwa ini lho faktanya posisi seperti ini, pelanggarannya seperti ini, sanksi yang harusnya seperti ini, jangan masuk angin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor 01 menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Metro untuk segera menindaklanjuti putusan Inkrah Pengadilan Negeri Kota Metro atas perkara Tindak Pidana Pemilu terhadap Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman.
Tim hukum paslon 01, M. Suhendra menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke KPU Kota Metro serta Bawaslu Kota Metro untuk segera menindaklanjuti putusan dari Pengadilan Negeri Kota Metro.
Kami melayangkan surat ke KPU dan Bawaslu Kota Metro, intinya kami mengingatkan kepada Bawaslu Kota Metro sebagai lembaga pengawasan Pemilu untuk menegakkan aturan,” kata dia saat ditemui, Rabu (13/11/2024).
Di mana Bawaslu Kota Metro mesti menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri, yang mana amar keputusannya berbunyi telah terbukti secara sah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan calon wakil walikota paslon nomor 02,” sambungnya.
Pihaknya mengingatkan secara tegas agar Bawaslu Kota Metro untuk mengambil langkah tegas, dan nyata berupa rekomendasi pembatalan paslon 02, Wahdi-Qomaru Zaman.
Karena kewajiban Bawaslu untuk menindaklanjuti hasil putusan tersebut. Kami juga bergerak di sini setelah putusan kekuatan hukum tetap telah terbukti. Maka kami sebagai paslon 01 merasa dirugikan akibat dari perbuatan tindak pidana tersebut,” bebernya.
Jadi kami mengingatkan secara tegas agar Bawaslu segera mungkin mengeluarkan rekomendasi pembatalan paslon agar Pilkada bisa ditegakkan secara jujur dan adil,” tandasnya.

 

Time7Newss.com (Red).