Beranda Bandar Lampung Pemkot Metro Umumkan Penghapusan Denda PBB-P2

Pemkot Metro Umumkan Penghapusan Denda PBB-P2

63
BERBAGI

Foto : Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Syachri Ramadhan saat diwawancarai awak media.


Time7Newss.com, Kota Metro.
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro kembali membuat gebrakan dalam pelayanan publik dengan mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak tahun 2002 hingga 2024.
Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama para wajib pajak yang selama ini terbebani tunggakan denda akibat keterlambatan pembayaran.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Syachri Ramadhan menjelaskan bahwa penghapusan denda ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan pajak.
Kabar gembira bagi warga Metro. Pemkot mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2002–2024,” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/5/2025).
Syahri menambahkan, masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mengajukan permohonan langsung ke loket BPPRD di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Metro atau ke kantor kelurahan terdekat.
Prosesnya relatif mudah, hanya perlu membawa fotokopi KTP dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
Cukup siapkan fotokopi KTP dan SPPT, lalu ajukan permohonan ke loket BPPRD di MPP atau kantor kelurahan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, untuk mempermudah warga dalam memeriksa status tunggakan pajak, Pemkot Metro juga menyediakan layanan pengecekan secara daring.
Cek tunggakan di kantor kelurahan, di loket BPPRD MPP, atau secara online melalui aplikasi SIPPOL. Jadi tidak perlu bingung atau khawatir,” imbuh Syachri.
Dirinya mengingatkan bahwa program ini memiliki batas waktu hingga Oktober 2025. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak juga mengajukan, makanannya pajak diberlakukan kembali.
Batas akhir pengajuan penghapusan denda adalah 15 Oktober 2025. Lewat dari tanggal itu, denda akan tetap diberlakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia berharap warga segera memanfaatkan program ini agar tidak lagi terbebani denda yang menumpuk setiap tahunnya.
Kebijakan penghapusan denda ini menjadi langkah strategis untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah,” paparnya.
Data BPPRD menunjukkan, masih banyak warga Metro yang menunggak pembayaran PBB-P2 selama bertahun-tahun, sebagian bahkan sejak awal 2000-an. Akumulasi denda yang terus bertambah membuat banyak wajib pajak enggan atau tidak mampu melunasi tunggakan.
Kadang ada yang menunggak 10 sampai 20 tahun. Kalau ditotal dengan dendanya, beban pajak mereka jadi berlipat. Karena itu, penghapusan denda ini diharapkan memotivasi warga untuk segera melunasi pokok pajaknya tanpa terbebani denda,” terang Syachri.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung program reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik. Dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada wajib pajak, Pemkot Metro ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Kami sudah instruksikan kelurahan dan kecamatan untuk membantu menyampaikan informasi ini ke masyarakat. Selain itu, kami juga akan memanfaatkan media sosial, radio, dan spanduk,” jelasnya.
Kebijakan penghapusan denda ini memang berpotensi mengurangi penerimaan denda dalam jangka pendek. Namun, Pemkot Metro optimistis program ini akan mendongkrak realisasi penerimaan pokok PBB-P2 yang selama ini tersendat.
Daripada piutang terus menumpuk dan tidak tertagih, lebih baik kita bebaskan dendanya agar warga mau melunasi pokoknya. Ini win-win solution untuk warga dan Pemkot,” bebernya.
Kebijakan ini disambut baik oleh warga. Dedi, warga Kecamatan Metro Selatan, mengaku senang mendengar adanya penghapusan denda. Meski demikian, ia mengaku belum sepenuhnya paham prosedur pengajuan penghapusan denda.
Alhamdulillah, ini kesempatan. Saya nunggak PBB dari tahun 2012 karena belum sempat bayar. Kalau ada penghapusan denda, saya mau segera lunasi,” katanya.
Saya dengar kabarnya, tapi belum tahu harus ke mana, apa saja syaratnya. Harusnya sosialisasinya lebih gencar lagi, terutama ke warga lanjut usia,” tandasnya.

 

Time7Newss.com (Red).