Foto : Wali Kota H. Bambang Iman Santoso saat mengukuhkan Pengurus LKKS Kota Metro.
Time7Newss.com, Kota Metro.
Wali Kota H. Bambang Iman Santoso mengukuhkan Pengurus Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kota Metro masa bakti 2025-2029, bertempat di Aula Pemkot setempat, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dan legalitasnya dikukuhkan melalui surat keputusan Menteri Sosial RI No.72/HUK/2010 dengan tugas pokok mengkoordinasikan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kota Metro dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat,” ucap Wali Kota.


Dikatakan Wali Kota Bambang, Kegiatan tersebut menindaklanjuti surat keputusan Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk kesehatan sosial Nomor 4/190/SLL/2011 tentang pedoman pembentukan dan pengukuhan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, lahir dan batin. Untuk mencapai hasil maksimal maka pembangunan dan kesejahteraan sosial diselenggarakan bersama-sama masyarakat dan pemerintah,” ucap Wali Kota Bambang.


Lebih lanjut, Wali Kota Metro menegaskan tanggung jawab kesejahteraan sosial masyarakat bersama pemerintah tersebut harus terus ditumbuh kembangkan dalam menghadapi permasalahan yang kualitatif dan kuantitatif.
“Pemkot Metro menyambut baik keberadaan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) sebagai organisasi resmi yang menjadi mitra Pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan,” ucap Wali Kota.
Selain itu, Wali Kota Bambang menyampaikan diperlukan perhatian khusus menurunkan angka kemiskinan yang tersebar disetiap kelurahan dan kecamatan di Kota Metro.
“Mudah-mudahan dengan adanya organisasi LKKS Kota Metro, pertama dan satu-satunya baru terbentuk dari seluruh kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung menjadi contoh yang baik bisa berkolaborasi bersama dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kota Metro masa bakti 2025-2029 yang baru dikukuhkan, Ny. Eni Bambang, S.IP.., Ia menyampaikan tugas lembaga LKKS sesuai pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial.
“Mengkoordinasikan organisasi/ lembaga sosial, membina organisasi, mengembangkan model pelayanan kesejahteraan sosial, menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan melakukan advokasi sosial, advokasi anggaran lembaga/ organisasi sosial,” ungkapnya.
Masih dikatakan Eni Bambang, ia menuturkan pengukuhan pengurus Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) baru langkah awal memulai banyak tugas dalam pembangunan kesejahteraan sosial di Kota Metro.
“Kami mohon dukungan dari seluruh stakeholder dan pengurus LKKS Kota Metro masa bakti 2025-2029, sehingga dapat melaksanakan kegiatan program-program penanganan kemiskinan dan dapat memberikan manfaat yang banyak kepada masyarakat Kota Metro,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri, Wali Kota Metro H. Bambang Iman Santoso, Forkopimda Kota Metro, Ketua LKKS Provinsi Lampung, Staf Ahli, Asisten Setda Pemkot Metro, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Metro.
Time7Newss.com (ADV).






