Foto : KPU Kota Metro tetapkan dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro.
Time7Newss.com, Kota Metro.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi menetapkan dua pasangan calon (Paslon) Wali dan Wakil Wali Kota Metro yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kota setempat.
Penetapan dua paslon Kepala dan Wakil Kepala Daerah tersebut berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang berlangsung di ruang rapat KPU Kota setempat, Minggu (22/9/2024).
Rapat pleno itu telah dimulai pukul 10.00 WIB dengan dipimpin oleh Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama dan diikuti oleh seluruh komisioner hingga perangkat KPU Kota setempat.
Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat pleno tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Tahapan penetapan pasangan calon pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Pilkada serentak tahun 2024 tersebut merupakan rangkaian dari tahapan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kota Metro dengan jadwal tahapan mulai dari pendaftaran,” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Minggu (22/9/2024).
“Pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024. Lalu proses penelitian berkas pencalonan dilakukan selama 23 hari mulai dari 27 Agustus hingga 21 September 2024. Terakhir, setelah dilakukan penelitian berkas pencalonan KPU akan melakukan tahapan penetapan pasangan calon yang dilakukan pada tanggal 22 September 2024,” imbuhnya.
Kedua paslon yang telah ditetapkan tersebut masing-masing ialah H.Bambang Iman Santoso dan Dr.Rafieq Adi Pradana serta H.Wahdi dan Drs. Qomaru Zaman.
“Hasil rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Pilkada serentak tahun 2024, KPU Kota Metro telah resmi menetapkan 2 pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro,” jelasnya.
“Pertama, calon Wali Kota H. Bambang Iman Santoso, S.Sos.,M.Pdi dan Calon Wakil Wali Kota Dr.M.Rafieq Adi Pradana yang diusung oleh Partai Demokrat. Kemudian, calon Wali Kota dr.H.Wahdi Siradjuddin, Sp.Pd (K).,M.H dan Wakil Wali Kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A,” sambungnya.
Septa menyampaikan bahwa pasangan incumbent itu didukung dengan belasan Parpol peraih kursi legislatif dan parpol non parlemen.
“Yang diusung oleh PDIP, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PKB dan Partai Politik Non Parlemen, ada Partai Perindo, Partai Garuda PSI, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat, PKN, PBB, PAN dan PPP,” ujarnya.
Ketua KPU Kota Metro mengungkapkan bahwa penetapan pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Pilkada serentak tahun 2024 tertuang dalam berita acara nomor : 185/PL.02.3-BA/1872/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024.
“Lalu ada keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nomor 300 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024,” terangnya.
Selanjutnya, setelah ditetapkan menjadi pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro pada Pilkada serentak tahun 2024, KPU Kota Metro akan melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut.
“Pasangan Calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro yang dijadwalkan mengikuti pengundian nomor urut pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Metro jalan AR.Prawiranegara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat,” tandasnya.