Beranda Lampung LMPP Marcab Pesisir Barat Laporkan Dugaan Korupsi dan Wanprestasi Pembangunan Jembatan Sukabanjar

LMPP Marcab Pesisir Barat Laporkan Dugaan Korupsi dan Wanprestasi Pembangunan Jembatan Sukabanjar

760
BERBAGI

Foto : LMPP Markas Cabang Pesisir Barat melaporkan dugaan korupsi dan wanprestasi pembangunan jembatan Sukabanjar.


Time7Newss.com, Pesisir Barat.

Organisasi Masarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Markas Cabang (Marcab) Pesisir Barat, Markas Daerah (Mada) Lampung melaporkan dugaan korupsi dan wanprestasi yang di lakukan oleh CV. ABDI KARYA PRATAMA dalam pelaksanaan Pembangunan Jembatan Sukabanjar (Wayrilau) Pekon pekonmon kc Ngambur kabupaten Pesisir Barat ke Kejaksaan Negeri Liwa, Kamis (21/10/2021).

Dari hasil pemantauan dan investigasi di lapangan, tim media mendapati keadaan bahwa pekerjaan tersebut Berdasarkan tanggal surat perintah mulai kerja (SPMK) terhitung mulai tagal 19 April 2021 dan kemungkinan akan berakhir di tanggal 19 Oktober 2021 Ini Berdasarkan waktu pelaksanaan 180 hari kerja sesuai dengan keterangan Papan informasi proyek yang terpasang.

Dari asumsi waktu pelaksanaan kegiatan proyek tersebut tim investigasi mendapati per tanggal 13 Oktober 2021 realisasi pembangunan proyek Berdasarkan Foto yang kami lakukan di lapangan, kami mendapatkan pekerjaan Fisik yang sedang dilakukan atau di kerjakan oleh pekerja adalah pekerjaan pembesian untuk kerangka sepatu jembatan. Dari keterangan team di atas pekerjaan pembangunan jembatan tersebut tidak akan selesai tepat waktu sesuai dengan masa kontrak kerja yang telah di sepakati antara rekanan/kontraktor dan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pesisir Barat.

Edo lesmana sekertaris DPW Lembaga komuditas Pengawas Korupsi (LKPK) Lampung mengatakan
“Sebagai Kuasa pengguna anggaran Karena kami menilai pihak rekanan telah melakukan suatu kelalaian, Berdasarkan sepengetahuan kami dalam pengajuan kontrak pihak kontraktor harus melampirkan Rencana waktu Pekerjaan atau biasa di sebut kurva S.dalam Dokumen kurva S biasanya dicantumkan tahapan pengerjaan fisik dan waktu pengerjaan Fisik, melihat dari Foto Dokumentasi kami per tanggal 13 Oktober 2021 kami menilai Fisik yg terbangun sekitar 30% dari 100% target Fisik.
Sehingga terjadi Deviasi rencana waktu yang cukup besar yang mengakibatkan selisih persentase progres kerja Fisik yang terbangun dan terpasang tidak sesuai dengan rentang waktu yang telah di tentukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Edo menegaskan, “Yang menurut pendapat kami seharunya ditanggal 13 Oktober 2021 progres pembangunan Fisik yang terbangun dan terpasang di lapangan sudah mencapai 90% dan pekerjaan mayor dari pembangunan jembatan tersebut harus nya sudah selesai terpasang dan sudah di laksanakan Sehingga kontraktor tinggal menyelelesaikan pekerjaan minornya saja. Sehingga kami berpendapat terdapat Deviasi pekerja’an 60% Ini Jelas ada itikad tidak baik dari kontraktor untuk menyelelesaikan pekerja’an fisiknya, Sehingga mengakibatkan suatu perbuatan ingkar janji atau biasa di sebut Wan Prestasi dan perbuatan Ini dapat di Pidana,” terang Edo

Masih diungkapkan Edo, “Kami juga ingin bertanya kepada Dinas PU Pesisir Barat, Apakah dalam proyek pengerjaan pembangunan jembatan Ini, pihak kontraktor sudah mengajukan dana mengambil uang muka atau uang DP, dan juga Apakah pihak kontraktor dalam proses pengerjaan dan pembangunan jembatan Ini pernah mengajukan dana mengambil uang termin atau yang biasa di sebut uang MC (Monthly Certificate) dan juga kami ingin tahu berapakah nilai persentase uang termin yang di cairkan oleh Dinas Pu Kabupaten Pesisir Barat untuk di berikan kepada kontraktor, Karena kami menilai apabila kontraktor sudah mencairkan uang termin pekerjaan Fisik, ini adalah suatu perbuatan pelangggaran dan ada manipulasi data yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor dalam proses pengajuan untuk Pencairan uang Termin tersebut,” jelas Edo.

Masih disampaikan Edo, Karena seharusnya uang termin baru bisa dicairkan setelah Pekerjaan Fisik telah selesai dilaksanakan dan Fisik bangunan telah terpasang dilapangan sesuai dengan realisasi progres kurva S dalam arti apabila kontraktor mengajukan dana termin 40% seharusya Fisik yang sudah terbangun dan terpasang dilapangan minimal di atas 65% realisasi progres Karena ditambah DP proyek 25% dan juga Sebelum Pencairan dana termin Fisik Bangunan Jembatan tersebut di cairkan harus dilakukan OPNAME dulu oleh Dinas PU Pesisisir Barat untuk memastikan Fisik yang terpasang dalam hal Ini PPK Dan Konsultan Pengawasnya telah sama sama memeriksa dan menyetujui hasil Pekerjaan Fisik yang terpasang dari Pihak Kontraktor, Sedangkan realita yang kami dapatkan fisik bangunan jembatan baru sekitar 30% artinya dengan uang DP proyek yang diberikan kepada kontraktor sudah cukup untuk membangun fisik yang terpasang saat Ini,” pungkasnya

Sementara itu, Suroso selaku ketua MARCAB Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Pesisir Barat menjelaskan.
DiKetahui bersama bahwa tahapan pengerjaan fisik jembatan terbagi dalam Item item Sebagai berikut.
1.cor beton sepatu jembatan
2.lantai beton jembatan
3.leneng jembatan
4.besi pembatas jembatan
5.fhinising jembatan
Kemudian juga untuk satu lapisan cor beton dari awal pengecoran sampai bisa dibuka begisting cor beton minimal kematangan usia cor beton 21 Hari, Di duga Pihak Kontraktor dalam Proses Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sukabanjar tersebut tidak akan Selesai tepat waktu sesuai dengan Kontrak Kerja yang ada dengan pihak Dinas PU Pesisisir Barat meskipun di tambah dengan 40 hari Masa Perpanjangan Kontrak atau yang biasa di sebut dengan Adendum Kontrak mengingat waktu untuk penyerahan Hasil Pekerjaan atau PHO Pekerjaan tinggal beberapa hari lagi dan Jelas Pihak Kontraktor telah melakukan suatu Perbuatan Kelalaian dengan sengaja untuk tidak menyelesaikan pekerjaan fisik Pembangunan Jembatan tersebut,” ungkapnya.

lebih lanjut, Suroso mengatakan, “Karena mengapa dalam kurun waktu lima bulan yang Lalu Pihak Kontraktor tidak ada hasil Fisik yang terbangun dan terpasang dilapangan sesuai dengan progres realisasi rentang waktu Pembangunan fisik atur Kurva S yang dibuat oleh Pihak Kontraktor itu sendiri. Dan Ini Jelas ada suatu Itikad Perbuatan Jahat dari Pihak Kontraktor yang dapat dipidanakan Karena perbuatan tersebut melanggar Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga melanggar aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,” jelasnya

(rilis/team).