Time7Newss.com, Kota Metro
Panitia seleksi Kepala OPD Pemerintah kota Metro menggelar uji kompetensi proses kesesuaian jabatan berlangsung di OR Setda Pemkot Metro, Jum’at (10/9/2021).
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansel Ir.Bangkit Haryo Utomo melalui bagian sekretariat Welly Adi Wantra,S.STP,.MM saat diwawancarai time7newss.com.
“Hari ini pelaksanaan uji kompetensi Kepala OPD yang merupakan proses untuk kesesuaian jabatan dilingkungan Pemkot Metro dilaksanakan selama 2 sampai dengan 3 hari,” kata Welly yang juga Kepala BKPSDM Kota Metro.

Welly menjelaskan ada 26 OPD atau eselon II yang mengikuti uji kompetensi.
“Sebanyak 26 OPD ikuti uji kompetensi, namun ada beberapa OPD tertentu yang tidak mengikuti proses ini dikarenakan posisi jabatannya masih pelaksana tugas atau plt,” ucapnya.
Dikatakan Welly, Tujuan dilakukannya uji kompetensi adalah penilaian kesesuaian jabatan dengan melihat situasi dan kondisi kebutuhan saat ini.
“Akan dilihat kesesuaian jabatan yang telah di emban selama ini, apakah masih sesuai dengan kebutuhan organisasi yang diinginkan PPK dalam hal ini kepala daerah untuk mewujudkan visi misinya,” jelas Welly.
Lanjutnya, “Apabila masih sesuai tentu saja Kepala OPD tetap ditempatkan pada posisinya. Selain itu, dilihat apakah ada kesesuaian diperlukan dengan jabatan lain, tentu saja ini menjadi pertimbangan PPK untuk dilakukan rolling melalui kesesuaian jabatan untuk memantapkan visi misi yang akan dijalankan Kepala Daerah yang baru,” ungkapnya.
Masih dikatakan Welly, Tahapan selanjutnya dari uji kompetensi kepala OPD hari ini yaitu pemaparan makalah dan juga wawancara, selain itu ada juga tahapan yang harus dilalui yaitu assessment.
“Tahapan selanjutnya yaitu assessment, tetapi dikarenakan eselon II yang ada di kota Metro pada tahun 2019 sudah mengikuti assessment dan masa berlakunya selama 3 tahun dalam hal ini bekerjasama dengan assessment Mabes Polri. Jadi untuk tahapan esesmen tersebut tidak diikuti dikarenakan masih mengacu pada asesmen yang lama,” paparnya.
“Hari ini tahapannya yaitu pemaparan makalah sekaligus wawancara, hasilnya akan di uji dan ditela’ah oleh pansel untuk melihat dari hasil wawancara dan makalah dengan kesesuaian tempat dan jabatan bagi para eselon II tersebut, apakah masih layak ditempat yang saat ini ataupun lebih layak ditempat lain ataupun tidak layak lagi, sehingga hasil tersebut akan disampaikan kepada PPK menjadi pertimbangan atau dasar pelaksanaan rolling, demosi dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Dijelaskan Welly, “Setelah hasil ini diterima oleh PPK, akan disampaikan surat pengantar kepada KSN melalui Gubernur untuk mendapatkan persetujuan pelantikan. setelah itu, dilakukan rolling dari hasil uji kompetensi dan bisa diketahui jabatan mana saja yang kosong untuk diisi sesuai dengan kondisi saat ini,“.
“Jabatan yang kosong tersebut akan dilakukan rolling melalui proses seleksi terbuka ataupun lelang jabatan,” pungkas Welly Adi Wantra.
Time7Newss.com (Enda).






