Beranda Kota Metro Dinas Perdagangan Sosialisasikan Perda Kota Metro Kepada Pedagang Pasar

Dinas Perdagangan Sosialisasikan Perda Kota Metro Kepada Pedagang Pasar

325
BERBAGI

Time7Newss.com, Kota Metro.

Pemkot Metro melalui Dinas Perdagangan Kota Metro bersama Komisi III DPRD Kota Metro mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Metro kepada para pedagang pasar Kota Metro tahun anggaran 2021.

Hadir pada kegiatan Sosialisasi Perda kota Metro yang dilaksanakan selama 5 hari, mulai tanggal 4 sampai dengan 8 oktober 2021, Asisten II Setda kota Metro, Yeri Ehwan mewakili Wali Kota Metro, Kepala Dinas Perdagangan kota Metro, L.M Hutabarat, Anggota Komisi III DPRD kota Metro (narasumber),staf jajaran Disdag kota Metro dan para pedagang peserta sosialisasi berlangsung di Halaman Pasar Cendrawasih Kota Metro, Senin (4/10/2021)

Kepala Dinas Perdagangan kota Metro, L.M Hutabarat,SH dalam sambutannya mengatakan sosialisasi Perda kota Metro kepada para pedagang pasar di kota Metro dilaksanakan mulai tanggal 4 sampai dengan 8 oktober 2021.

Asisten II Setda kota Metro Ir.Yeri Ehwan, Anggota Komisi III DPRD kota Metro dan Kepala Dinas Perdagangan kota Metro Leo M.Hutabarat pada sosialisasi Perda kota Metro kepada pedagang pasar.

Jadwal sosialisasi kepada para pedagang pasar kota Metro yaitu tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 berlangsung dihalaman parkir pasar cendrawasih masing-masing setiap hari jumlah peserta 40 orang, kemudian tanggal 7 oktober bertempat di halaman parkir pasar margorejo dan tanggal 8 oktober di halaman pasar tejoagung dengan masing-masing jumlah peserta sosialisasi 40 orang,” jelas Leo.

Lebih lanjut, Kadis Perdagangan Kota Metro menjelaskan, “Tujuan dilaksanakannya sosialisasi yaitu untuk menyebarluaskan tentang peraturan Daerah Kota Metro kepada masyarakat khususnya pedagang pasar sebagai pengguna fasilitas Pemerintah kota Metro dengan subjek objek retribusi yaitu pedagang yang ada diwilayah pasar kota Metro,” ucapnya.

Hal ini, dikatakan Leo, agar para pedagang pasar mengetahui dan tidak buta dengan produk hukum yang disahkan.

Sosialisasi ini juga memberikan informasi kepada pedagang sehingga tidak menambah-nambah retribusi dalam melakukan aktivitas mengenai hak dan kewajiban sebagai pengguna fasilitas Pemerintah sehingga dapat menciptakan lingkungan pasar yang kondusif, tertib, aman, bersih dan indah,” terang Leo.

Masih dikatakan Leo, ia menjelaskan mengingat kegiatan dilaksanakan pada situasi masa pandemi, selaku panitia Pelaksanaan sosialiasi ini kami menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Asisten II Setda kota Metro, Ir.Yeri Ehwan bersama Kadis Perdagangan L.M Hutabarat.

Sementara itu, Wali Kota Metro diwakili Asisten II Setda kota Metro, Ir.Yeri Ehwan kepada awak media saat diwawancarai, dirinya mengatakan kegiatan sosialisasi ini menyampaikan tiga peraturan daerah (Perda) kota Metro.

Disampaikan dalam sosialisasi hari ini kepada para pedagang pasar kota Metro yaitu Perda tentang pengelolaan pasar, Perda tentang minuman dan pembatasan kegiatan yang dilarang di pasar, selanjutnya pembahasan tentang penertiban, kenyamanan dan keindahan kota,” ungkapnya.

Asisten II Setda kota Metro, Yeri Ehwan juga mengharapkan seluruh komunitas yang bergerak dipasar termasuk dari Pemerintah dan seluruh pedagang pasar agar bisa menjaga keindahan, ketertiban dan kenyamanan kota Metro.

Sehingga, hal ini kita berharap nantinya para pengunjung ataupun konsumen yang datang berkunjung ke pusat perdagangan bisa meningkat dan ekonomi berkembang tentunya PAD kita semakin meningkat dari pasar, itu yang kita harapkan,” pungkasnya.

Time7Newss.com (Enda).