Foto : Sat.Pol.PP Pesisir Barat mengamankan hewan ternak dalam rangka penegakan Perda Nomor 12 tahun 2017.
Time7Newss.com, Pesisir Barat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol.PP) Pesisir Barat melaksanakan penertiban hewan ternak berdasarkan Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017.
Selain itu, Sesuai Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administratif pelanggaran tertib usaha ternak.
Sat.Pol.PP Pesisir Barat dalam pelaksanaan penertiban hewan ternak tersebut yaitu di Pekon Way Napal, Pekon Lintik, Pekon Padang Raya, Pekon Way Sukuh dan Pekon Mandiri yang terletak diwilayah Krui Selatan. Diketahui, Sat.Pol.PP menurunkan personil sebanyak 2 pleton berjumlah 40 anggota dipimpin langsung oleh Plt.Kasat Pol.PP Pesisir Barat Cahyadi Moes.
Dikesempatan tersebut, Plt.Kasat Pol.PP Cahyadi Moes mengungkapkan, Penertiban Hewan ternak milik warga yang berada diwilayah Pekon Way Napal, Pekon Lintik, Pekon Padang, Pekon Way Suluh dan Pekon Mandiri.
“Penertiban Hewan ternak ini merupakan penegakan Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sebanyak 31 Kambing dan 1 ekor Sapi milik warga setempat dibawa ke kantor Sat.Pol.PP,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Cahyadi Moes menuturkan, Penertiban Hewan ternak dibeberapa wilayah tersebut merupakan penegakan Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dikatakannya, Selaku Penegak Perda, Sat.Pol.PP dalam hal ini berharap kepada aparatur pekon dapat memberikan himbauan dan arahan kepada masyarakat agar melaksanakan dan mematuhi peraturan pemerintah.
“Tujuan penertiban ini agar tercipta ketertiban dan kenyamanan masyarakat sesuai peraturan daerah, karena Pesibar telah dikategorikan sebagai perkotaan dan lintas nasional. Dengan adanya hewan ternak liar sehingga bisa membuat kecelakaan dijalan lintas,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Yulyan Efendi mengatakan, Ia sangat mendukung program pemerintah atas apa yang telah dilakukan Sat.Pol.PP dalam penegakan Perda.
“Sangat mendukung program pemerintah, kedepannya kami akan sosialisasikan kepada masyarakat untuk menempatkan ternak hewannya secara benar dengan mematuhi peraturan daerah,” ucapnya.
Time7Newss.com (Nasir).






