Beranda Hukum & Kriminal Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara Tangkap Pelaku Curat

Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara Tangkap Pelaku Curat

726
BERBAGI

Foto : Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat).


Time7Newss.com, Pesisir Utara.

Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di Wilayah hukum Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat.

Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat menangkap pelaku Curat Sepeda Motor Lintas Provinsi yang dilakukan pelaku S (38th) dan A (35 th) warga Muara Dua Provinsi Sumatera Selatan Kamis (23/12/2021/) pukul 03.30 WIB.

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Ari Satriawan,SH,.MH diwakili Kanit Reskrim Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat IPDA Meidy Hariyanto,SH,.MH menggelar konferensi pers terkait kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor Jenis Honda Beat di Pekon Malaya Kec.Lemong Kab.Pesisir Barat.

Dalam hal ini, IPDA Meidy Hariyanto,SH,.MH, mengungkapkan, pada hari kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) sepeda motor milik sdr.Dasril Fadilah (18) warga Pekon Bambang Kec.Lemong Kab.Pesisir Barat.

 

Saat sebelum kejadian korban menitipkan sepeda motornya Jenis Honda Beat pada bengkel milik sdr.Haryogi di Pekon Malaya Kec.Lemong Kab.Pesisir Barat, pada saat malam kejadian sdr.Haryogi dan istri sedang tidur dikamar kemudian mendengar ada suara seperti orang sedang mengengkol sepeda motor kemudian sdr.Haryogi langsung terbangun dan segera pergi keluar rumah dan melihat 2 (dua) orang pelaku sudah menggeser sepeda motor jenis Honda Beat yang terparkir didepan teras rumah namun belum sempat menyala sdr.Haryogi langsung mengejar Kedua pelaku,” ucap Kanit Reskrim.

 

Kedua Pelaku tersebut langsung pergi menggunakan sepeda motor jenis Vega R warna merah tanpa Nopol. Setelah itu sdr.Haryogi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara,” ungkapnya.

 

Setelah mendapat laporan dari warga bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan sepeda motor jenis honda Beat didaerah Pekon Malaya Kec.Lemong Kab.Pesisir barat kemudian anggota Polsek Pesisir Utara yaitu Briptu Rio Damara bersama anggota polsek yang dipimpin IPDA Meidy Hariyanto,SH,.MH melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Vega R warna merah.

Pada saat pengejaran pelaku tertangkap di pekon pemancar oleh anggota namun sempat mendapat perlawanan dan 1 (satu) orang pelaku yaitu A alias H warga muara dua sumatera selatan dapat melarikan diri kearah kebun-kebun milik warga namun 1(satu) orang lagi pelaku S (38) warga muara dua sumatera selatan berhasil ditangkap oleh anggota Polsek.

 

Kemudian pelaku dan barang bukti Sepeda motor milik korban yaitu Honda beat warna biru putih No.pol : BE 4053 XA Nosin : JFR1E1332461, Noka : MH1JFR114GK345054 dan sepeda motor milik pelaku yaitu jenis Yamaha Vega R warna merah Tanpa nopol dibawa ke Mapolsek Pesisir Utara guna proses sidik.

 

Dan saat ini Polsek Pesisir Utara bersama dengan Tekab 308 Polres Lampung Barat sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku A (35) warga Muara Dua Prov.Sumatera Selatan yang masih DPO.

Kanit Reskrim Pesisir Utara Polres Lampung Barat IPDA Meidy Hariyanto,SH,.MH menghimbau kepada masyarakat pada saat malam hari agar memasukan sepeda motor yang terbiasa diparkirkan diteras rumah untuk dimasukan kedalam rumah dan diberi tambahan kunci pengaman agar terhindar dari aksi pencurian.

Time7Newss.com (Jc/Nasir).