Foto : Penindakan Sanksi Administrasi Denda kepada oknum warga kedapatan membuang sampah liar di jalan A.Yani Metro depan kantor kelurahan Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur./ HN.
Time7Newss.com, Kota Metro.
Satuan Pelaksana (Satplak) Penegakan Perda dari unsur Sat.Pol.PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro kembali melaksanakan operasi pengawasan dan penindakan terhadap warga membuang sampah secara liar.
Kali ini, Operasi Penegakan Perda tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan sampah rumah tangga tersebut dipusatkan di jalan Ahmad Yani kota Metro. Selasa (28/12/2021)

Satplak Penegakan Perda berhasil mengamankan beberapa orang oknum warga yang kedapatan membuang sampah rumah tangga sembarangan di pinggir jalan sepanjang trotoar dan depan kantor kelurahan Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur.
Hasil pengawasan dan penindakan dalam operasi penegakan perda ini total didapati 8 (delapan) orang oknum warga yang dikenakan sanksi administrasi denda, 2 diantaranya merupakan warga Lampung Timur dan 6 warga sekitar Iring Mulyo Kota Metro dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Perda Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan sampah rumah tangga serta Peraturan Wali Kota (Perwali) 33 Tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Ir.Irianto Marhasan saat diwawancarai time7Newss.com dilokasi, ia mengatakan pelaksanaan operasi penegakan perda pada hari ini mendapati delapan oknum warga yang buang sampah secara liar disepanjang jalan Ahmad Yani.

“Kita konsisten dalam melaksanakan penegakan perda, kedepannya kita akan buat pengumuman dan himbauan sepanjang jalan seluruh kota Metro, hal ini agar tidak ada lagi warga yang membuang sampah secara liar sembarangan dan kita himbau agar warga bisa berlangganan dalam sarana buang sampah dengan dinas lingkungan hidup,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kadis LH Kota Metro dalam hal ini mengajak semua masyarakat bisa menjaga kebersihan lingkungan, “Operasi penegakan perda ini kita laksanakan secara humanis memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah secara liar disembarang tempat bahwa yang dilakukan tersebut tidak baik. Selain itu, agar bisa menjaga dan menciptakan kebersihan lingkungan secara bersama-sama, dalam mewujudkan visi kota Metro sebagai Kota Berpendidikan, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya,” tutur Irianto.
Kasat Pol.PP Kota Metro melalui Kabid Penegak Perda, Joseph, Ia menghimbau kepada masyarakat agar menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah secara liar sembarang tempat.
“Hasil pengawasan hari ini, kami melakukan penindakan terhadap 8 (delapan) oknum warga yang kedapatan membuang sampah rumah tangga secara liar diatas trotoar sepanjang jalan Ahmad Yani Kota Metro. Penindakan berupa Sanksi administrasi denda sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Perda Nomor 01 Tahun 2018 dan Perwali 33 tahun 2019,” ungkapnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Lurah Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro, Selamat,S.IP menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di Kelurahan Iring Mulyo.
“Jadi sebelum operasi ini dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, kami sudah berupaya melakukan sosialisasi melalui pamong dan pemasangan banner sosialisasi di titik lokasi tempat yang sering digunakan untuk membuang sampah,” ucapnya.
Lurah Iring Mulyo mengungkapkan, sosialisasi dan himbauan larangan membuang sampah yang selama ini telah dilakukan sebelumnya serta tidak membuahkan hasil dan sia-sia.
“Terkadang sia-sia, kami seperti kucing-kucingan dengan oknum warga yang buang sampah secara liar disembarang tempat tersebut. Selain itu, yang buang sampah liar bukan saja dari warga Iring Mulyo, namun kebanyakan dari oknum warga luar kota Metro seperti contohnya Lampung Timur,” ungkap Selamat.
Masih disampaikan Lurah Iring Mulyo, Selamat, Ia sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan operasi penegakan perda tersebut. “Alhamdulillah, kami sangat mendukung dan terimakasih. Upaya kami dalam hal ini akan kami sebarluaskan kepada pamong dan RT, agar menyampaikan kepada masyarakat patuh membuang sampah pada tempatnya, kami juga siap berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Sat.Pol.PP agar menempatkan spanduk atau Banner Himbauan disetiap titik-titik tempat membuang sampah,” pungkasnya.
Time7Newss.com (Enda).






