Foto : Rapat Paripurna DPRD Kota Metro.
Time7Newss.com, Kota Metro.
DPRD Kota Metro Menggelar rapat Paripurna Tentang Pendapat Wali Kota Atas Penyampaian Atas 3 (Tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro dan Tanggapan Fraksi Atas Pendapat Wali kota Metro, Selasa (30/8/2022).
Rapat yang dipimpin ketua DPRD Tondi Muammar Gaddafi Nasution ini, dihadiri oleh Wali Kota Metro, serta unsur Forkopimda dan Seluruh OPD se-Kota Metro, di ruang Paripurna DPRD Kota Metro.
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro dalam rangka Penyampaian Pendapat Walikota Metro atas 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Metro. Adapun 3 (Tiga) raperda inisiatif DPRD tersebut ialah Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha di Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Dikatakan Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin, Sp.OG (K).M.H, ketiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kota Metro merupakan sumbangsih untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah untuk mendukung terciptanya kesejahteraan masyarakat Kota Metro.
“Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tersebut dapat menjadi sumbangsih kita untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Metro dan pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan serta dapat mendukung terciptanya kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Metro,” paparnya.
Lanjutnya, Wahdi mengatakan pondok Pesantren sebagai salah satu bentuk perwujudan pendidikan keagamaan yang telah ada sejak lama di Indonesia merupakan bentuk ikhtiar para ulama untuk berperan aktif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa lembaga pendidikan yang berbasis pada pondok pesantren hingga saat ini, mempunyai peran penting dalam segala aspek kehidupan, tidak hanya dalam aspek ukhrowi, melainkan juga dalam aspek kehidupan manusia secara umum,” lanjutnya.
Sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang memberikan dasar dalam penyelenggaraan berusaha berbasis risiko.
Dalam kedua Peraturan Pemerintah tersebut ditegaskan bahwa Walikota menetapkan Peraturan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Perizinan berusaha di daerah dengan harapan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang diselenggarakan oleh Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta mewujudkan proses pelayanan Perizinan berusaha yang cepat, mudah, transparan, berkepastian hukum, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas dan terpenuhinya hak masyarakat secara optimal di Kota Metro.
Tidak hanya itu, dalam paparannya Wahdi mengatakan mengenai penyampaian Rancangan Peraturan Kota Metro tentang Penyelenggaraan Infrastruktur dan Telekomunikasi, kami Pemerintah Kota Metro selalu mengapresiasi dan menyambut baik, karena salah satu aspek pelayanan dasar yang menjadi prioritas dalam pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi saat ini adalah pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh, memanfaatkan dan menyebarluaskan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran komunikasi yang tersedia secara aman dan nyaman.
“Pada dasarnya pengaturan penyelenggaran infrastruktur pasif telekomunikasi dalam sebuah Peraturan Daerah merupakan hal sangat penting untuk mencapai tujuan strategis diantaranya, pertama untuk mewujudkan tertib penataan Infrastruktur pasif yang menjamin keandalan teknis Infrastruktur pasif dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, kedua untuk mewujudkan penataan Infrastruktur pasif yang fungsional, efektif, efisien, dan selaras den lingkungannya; dan ketiga untuk mewujudkan Infrastruktur pasif yang memiliki informasi, identitas yang jelas, dan terpantau kelayakan operasionalnya,” jelasnya Wahdi.
“Terhadap ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini telah kami siapkan surat untuk dilakukannya fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah pada biro Hukum Provinsi Lampung dan juga pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung agar Rancangan Peraturan Daerah yang akan disahkan, dan diundangkan nanti akan selaras dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta bermanfaat bagi pembangunan di Kota Metro,” pungkasnya.
Time7Newss.com (Red/ADV).






