Foto : Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Elmanani,S.Sos,.MM,
Time7Newss.com, Kota Metro.
Dinas Perdagangan Kota Metro bersama Sat.Pol.PP, DPMPTSP, Polres Metro, Dinas Kesehatan, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum Pemkot Metro, BPOM, Camat dan Lurah melaksanakan Pengawasan dan Monitoring, Evaluasi Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Metro.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Wali Kota Metro Nomor : 691/ KPTS/ D-18/ 2022 tentang pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Metro.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Elmanani,S.Sos,.MM saat diwawancarai time7newss.com diruang kerjanya, Jum’at (2/12/2022).
“Iya, Kemarin kita pertama kalinya bersama tim monitoring dan evaluasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol, secara turun langsung ke lokasi-lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol dimana ada laporan dan masukan dari masyarakat,” ucap Elmanani.
Lebih lanjut disampaikan Kadisdag Kota Metro, Elma menjelaskan sebelum pelaksanaan ke lokasi monitoring, pihaknya menyampaikan kepada tim monitoring untuk langkah awal melakukan kunjungan dengan pengawasan dilaksanakan secara persuasif.
“Untuk pertama kali, tim ini berjalan secara persuasif terlebih dahulu dan toko belum dikenakan sanksi karena perda yang mendasari kita untuk melakukan hal tersebut masih dilakukan revisi,” ungkapnya.
Disebutkan Kadisdag Kota Metro, Elma menerangkan monitoring kebeberapa tempat tersebut dilakukan dengan tahap dan cara persuasif.
“Untuk tahap awal kita ke lokasi monitoring dilakukan secara persuasif dan humanis dengan komunikasi terkait izin edar dilakukan oleh DPMPTSP dan BPOM terkait tipe minuman, lain sebagainya,” jelas Elma.
Masih dikatakan Elma, Tim Monitoring dalam kegiatan tersebut kunjungi 8 (delapan) tempat dan disatu lokasi didapati sebuah toko yang menjual minuman dengan label persentase alkohol diatas 5 (lima) persen.
“Dari 8 (delapan) tempat yang kita lakukan pemantauan, di satu tempat kita lihat disitu ada toko yang menjual minuman menengah mulai dari 5 hingga 20 % alkohol, tahap awal kita hanya menghimbau dan kedepanya kita agendakan kembali turun ke lokasi kemudian ada aturan yang mendasari untuk lebih detail memberikan sanksi dengan aturan,” terang Elma.
Dalam hal ini, Kadis Perdagangan Kota Metro, Elmanani menghimbau dan menjadi perhatian semua pihak khususnya toko atau pedagang yang menjual minuman beralkohol bahwasanya Kota Metro merupakan Kota pendidikan.
“Atas nama pemerintah Kota Metro, kami menghimbau agar menjadi perhatian semua toko dan para pedagang yang menjual minuman beralkohol, ingat bahwasanya Kota Metro ialah Kota Pendidikan. Kemudian perlu diperhatikan bahwa ada generasi penerus jangan sampai mereka terkontaminasi hal ini, dan kepada toko yang menjual minuman jangan tercampur display dengan jajanan anak seperti yang kita temukan kemarin, kita tidak ingin dan jangan sampai kota Metro menjadi salah satu sampel kota di Provinsi Lampung yang marak dengan penjualan mirasnya,” tegas Elma.
Time7newss.com (Red/Enda).






