Foto : Seorang perempuan Inisial AD (25thn) di Tangkap Satres Narkoba Polres Metro diduga edarkan obat psikotropika (Tramadol) tanpa izin edar.
Time7Newss.com, Kota Metro.
Satres Narkoba Polres Metro meringkus seorang perempuan berinisial AD (25thn) dirumahnya sekira pukul 22.00 WIB yang beralamat di Rr.009 Rw.004 Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota Metro Lampung pada hari Senin 06 Maret 2023.
Diduga Edarkan Obat Psikotropika, Wanita Muda Di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Metro
Wanita muda tersebut diduga menjadi pengedar obat psikotropika. Pasalnya, dalam penangkapan itu ditemukan ratusan obat Tramadol.
“AD ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Ia mengedarkan tramadol,” kata Kasatres Narkoba Polres Metro, IPTU A.E Siregar saat di mintai keterangan di ruangannya.
Dia menjelaskan, Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat menyebutkan bahwa terduga tersangka merupakan pengedar obat jenis TRAMADOL HCI 50mg tanpa izin edar.
Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB segera menuju lokasi tersebut dan ketika ditemui di rumahnya, personil langsung melakukan pemeriksaan terhadap badan, pakaian dan rumah terduga tersangka, benar saja di temukan 27 lempeng obat merk TRAMADOL HCl 50mg yang masing masing berisi 10 butir dan 1 lempeng obat merk TRAMADOL HCl yang berisi 9 butir.
“Untuk itu, dia dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” lanjut Kasat Narkoba.
Saat ini terduga pelaku di amankan di Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Time7Newss.com (Red).