Beranda Kota Metro Pemkot Metro Dan Kejaksaan Negeri Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Hukum

Pemkot Metro Dan Kejaksaan Negeri Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Hukum

169
BERBAGI

Foto : Pemkot Metro dan Kejaksaan Negeri Metro saat penandatanganan Nota Kesepakatan bersama tentang Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha.


Time7Newss.com, Kota Metro.

Perjanjian kerjasama Pemerintah Kota Metro dan Kejaksaan Negeri Metro dalam meningkatkan koordinasi, mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan membantu penyelesaian permasalahan hukum, serta penambahan wawasan maupun pengetahuan bagi aparatur di lingkungan Pemkot Metro.

 

Hal ini disampaikan Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo saat memberikan sambutan pada Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, antara Pemerintah Kota Metro dan Kejaksaan Negeri Metro tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang berlangsung di Aula Pemerintahan Kota Metro, Kamis (30/03/2023).

 

Sekda Bangkit mengapresiasi dan menyambut baik atas kegiatan kerjasama tersebut, sebab bisa meningkatkan koordinasi dan pengetahuan di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Dikesempatan ini ada 3 OPD yang melakukan perjanjian kerjasama antara lain Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dan Sekretariat Daerah Kota Metro.

 

Dengan adanya perjanjian kerjasama ini akan meningkatkan koordinasi, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, dan membantu penyelesaian permasalahan hukum, serta penambahan wawasan maupun pengetahuan bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Metro,” ujarnya.

 

Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo

 

Lebih lanjut Sekda Bangkit memaparkan bahwa perjanjian kerjasama ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. Pada hari ini kembali dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama yang sudah menjadi bagian dari tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), abdi negara dan juga Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum di wilayah Republik Indonesia.

 

Kerjasama ini terkhusus pada penanganan masalah perdata dan tata usaha negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Kota Metro, guna kepentingan Pemerintah Kota Metro yang berfokus pada pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, seperti yang ada di Undang-Undang Kejaksaan yaitu Jaksa sebagai pengacara negara,” ungkap Bangkit.

 

Dalam pelaksanaan pembangunan khususnya di Kota Metro sebagai aparatur Pemerintah, bisa saja menghadapi permasalahan hukum, salah satunya di bidang perdata dan tata usaha.

 

Bila ada gugatan dari masyarakat atau pihak ketiga pelaksanaan pekerjaan, Pemerintah Kota Metro dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain melalui seksi perdata dan tata usaha,” katanya.

 

Tak hanya itu, Bangkit juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Metro akan bersedia untuk memberikan pertimbangan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain kepada Pemerintah Kota Metro pada umumnya pada OPD khususnya.

 

Dengan acara ini, Sekda Kota Metro berharap kerja sama ini bisa bermanfaat untuk pembangunan Kota Metro.

 

Semoga kerjasama antara Pemkot dan Kejaksaan Negeri Metro akan semakin baik dan dapat bermanfaat dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Metro,” jelas Bangkit.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro, Virginia Hariztavianne

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro, Virginia Hariztavianne, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Metro atas kepercayaan yang telah di berikan terhadap Kejaksaan Negeri Metro. Semakin banyak yang ikut MoU dengan Kejari Metro.

 

Sudah ada 21 OPD dari 27 OPD yang ada. Kerja sama yang terjalin selama 2 tahun kedepan hanya terbatas dalam bidang Perdata dan Hukum Tata Negara,” jelasnya.

 

Virginia berharap semoga kerjasama yang telah di bangun memberikan dampak positif dalam peningkatan pelaksanaan tugas masing-masing.

 

Time7Newss.com (Red).

 

 

Print Friendly, PDF & Email