Foto : Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi penetapan Dapil tahun 2024.
Time7Newss.com, Kota Metro.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPUK) Kota Metro, Nurris Septa Pratama menyampaikan calon anggota DPRD Kota Metro dengan alokasi 25 kursi dan memiliki empat daerah pemilihan (Dapil) pada pemilu tahun 2024 yang akan datang.
Hal tersebut diungkapkan Nurris Septa Pratama saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Metro pada Pemilihan Umum tahun 2024, Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Grand S’kuntum Metro, Kamis, (06/03/2023).
“KPU Kota Metro telah mempersiapkan pemilu 2024 dengan mengadakan sosialisasi-sosialisasi penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Metro pada Pemilu 2024 serta tahapannya,” kata Nurris.
Lebih lanjut dikatakan Nurris Septa, ia menjelaskan setelah Hari Raya Idul Fitri, akan diumumkan calon legislatif tingkat Kota Metro.
“Iya, Setelah hari raya akan diumumkan calon legislatif tingkat Kota Metro, selain itu, untuk daerah pemilihan (Dapil) sudah ditetapkan dan melalui uji publik. Adapun calon legislatif Kota Metro tetap 25 caleg dari empat dapil,” ucapnya.
Hal yang perlu kita sampaikan, Lanjut dikatakan Ketua KPU Nurris Septa, bahwasanya pihaknya intens melakukan sosialisasi proses pemilihan umum tahun 2024.
“Tentunya ini menjadi bagian penting dari proses pemilihan umum tahun 2024, diharapkan pemilu ini menghasilkan pemimpin yang diinginkan masyarakat,” jelas Nurris sekaligus membuka kegiatan sosialisasi.
Ditempat yang sama, Toni Wijaya,S.Pd.i, selaku Anggota KPU Kota Metro, bertindak sebagai Narasumber kegiatan sosialisasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Metro pada Pemilihan Umum tahun 2024.
“Ada prinsip dasar pada pemilihan umum yaitu penyusunan Dapil, dimaksudkan sebagai kesetaraan suara, ketaatan pada systen pemilu yang proporsional, profesionalisme serta integritas wilayah berada dalam satu cakupan wilayah yang sama, dimana berbatasan langsung dapat menjadi satu Dapil, disini setiap dapil berhubungan langsung tidak meloncat, selain itu kohesivitas dan kesinambungan,” paparnya.
Masih dikatakan Tony Wijaya, Pemilihan Umum sebagai sarana integritas bangsa, selain itu ia juga mengungkapkan setiap partai politik menetapkan calon anggota legislatif disetiap dapil dengan jumlah yang sudah ditentukan KPU Kota Metro.
“Partai politik menetapkan calon anggota legislatif disetiap daerah pemilihan, Seperti hal ditetapkan Dapil Metro Pusat yakni dengan jumlah 8 kursi maka parpol menetapkan 8 caleg di Dapil tersebut, dan lain nya untuk Dapil Metro Utara berjumlah 5 Kursi, Metro Timur 6 kursi dan Dapil Metro Barat Selatan berjumlah 6 kursi. Jumlah ini harus seratus persen dari jumlah kursi tidak boleh melebihi,” pungkasnya.
Hadir pada sosialiasi tersebut, Ketua KPU beserta Anggota, Ketua Bawaslu Kota Metro, Forkompinda Kota Metro, Ketua Partai Politik se-Kota Metro, Humas Kominfo Kota Metro, Camat se-Kota Metro, Ketua Omas,OKP, LSM, Perwakilan Organisasi Pers se-kota Metro,Tokoh agama, Tokoh masyarakat dan tamu undangan.
Time7Newss.com (ADV).