Beranda Advetorial DPRD Kota Metro Gelar Sidang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama

DPRD Kota Metro Gelar Sidang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama

302
BERBAGI

Foto : Wali Kota Metro, Wakil Wali Kota Qomaru Zaman, Ketua DPRD Tondi MG Nasution dan Wakil Ketua DPRD Kota Metro Basuki dan Khuseini saat sidang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Pemkot dan DPRD Kota Metro.


Time7Newss.com, Kota Metro.

DPRD Kota Metro menggelar Sidang Paripurna tentang penandatanganan nota kesepakatan bersama pemerintah Kota Metro dan DPRD Kota Metro tentang KUA-PPS APBD T.A 2024, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Metro.

Didik Isnanto selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Metro menyampaikan  Hasil Pembahasan Badan Anggaran, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi DPRD Kota Metro dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Metro.

Diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan bidang kewenangan urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar dan urusan pilihan,” jelas Didik.Senin, (20/11/2022).

Masih diungkapkan Didik, Untuk mencapai hasil maksimal dalam pembahasan terhadap KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2024 telah disepakati antara Badan Anggaran, Komisi-Komisi DPRD Metro dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Adapun KUA PPAS 2024 meliputi tiga aspek yakni Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan,” tuturnya.

 

Sidang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Pemkot dan DPRD Kota Metro.

 

Selain itu, Didik juga menerangkan rincian, Anggaran Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 971.037.742.144,-

Berikut rincian anggaran pendapatan daerah tersebut, 

Pertama, Pendapatan Asli Daerah (yang terdiri dari komponen Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah) sebesar Rp. 281.413.088.679,-

Kedua, Pendapatan Transfer (yang terdiri dari komponen Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar Rp. 689.624.653.465,-

Ketiga, Anggaran Belanja Daerah, yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer sebesar Rp. 987.037.742.144,- dengan rincian sebagai berikut:

Keempat, Belanja Operasi (terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan jasa, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial) sebesar Rp. 902.039.602.190,-;

Kelima, Belanja Modal (terdiri atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap lainnya dan Belanja Modal Aset lainnya) sebesar Rp. 79.748.139.954,-;

Masih dijelaskan Didik, Keenam, Belanja Tidak Terduga (terdiri atas Belanja Tidak Terduga) sebesar Rp. 3.000.000.000,-; Ketujuh, Belanja Transfer (terdiri atas Belanja Bantuan Keuangan) sebesar Rp. 2.250.000.000,-.

Kedelapan, Penerimaan Pembiayaan terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SILPA) sebesar Rp. 18.000.000.000,00.

Kesembilan, Pengeluaran Pembiayaan terdiri atas Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp. 2.000.000.000,

Lebih lanjut dikatakan Didik, Berdasarkan pemaparan Badan Anggaran, struktur APBD Metro Tahun Anggaran 2024 mengalami defisit sebesar Rp. 16.000.000.000,-

Sehingga dapat disimpulkan bahwa besarnya Defisit yang dialami dapat ditutupi oleh sektor Pembiayaan yang meliputi Penerima Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan,” paparnya.

 

Wali Kota Metro dr.Wahdi,Sp.OG (K).,MH saat Sidang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Pemkot dan DPRD Kota Metro.

 

Ditempat yang sama, Wali Kota Metro dr.Wahdi,Sp.OH (K),.MH mengatakan, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2024.

Tentu kita telah menyepakati asumsi makro yang melandasi penyusunan struktur anggaran untuk membiayai program dan kegiatan pada Tahun 2024. Kita telah menyepakati pula prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mendukung perwujudan Visi dan Misi RPJMD Kota Metro Tahun 2021-2026,” ujar Wahdi.

Selain itu, Wahdi juga menerangkan, kondisi keuangan daerah kita di Tahun 2024 yang pada beberapa pos-pos anggaran mengalami perubahan target, karena adanya kebijakan-kebijakan fiskal yang mempengaruhi pendapatan, belanja dan pembiayaan pada Tahun 2024.

Kondisi ini menjadi sebuah tantangan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan kerja pembangunan. Ketergantungan fiskal yang cukup tinggi terhadap pemerintah pusat memberikan sebuah dorongan agar kedepannya kita dapat memaksimalkan pendapatan dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini menjadi sangat mungkin ketika kita meningkatkan kinerja pelayanan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan baru,” pungkas Wahdi.

 

Time7Newss.com (ADV).