Foto : Rapat Paripurna Tanggapan Fraksi-fraksi Atas Pendapat Walikota Tentang 2 Raperda Inisiatif DPRD Metro.
Time7Newss.com, Kota Metro.
Rapat Paripurna Tahap I DPRD Kota Metro Tentang Pendapat Wali Kota atas Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro dan Tanggapan/Jawaban Fraksi-Fraksi Atas Pendapat Wali Kota.
Paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, Ketua DPRD Kota Metro, Wakil Wali Kota Rafieq Adi Pradana, Wakil 1 dan 2 DPRD Kota Metro, 18 dari 25 anggota DPRD Kota Metro, Forkopimda Kota Metro serta tamu undangan, berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro Senin, (11/8/2025).
Roma Doni Yunanto., S.Pt., MM sebagai perwakilan Fraksi-fraksi menyampaikan bahwa telah bersama-sama mendengarkan Pendapat Wali Kota Metro atas penyampaian 2 raperda inisiatif DPRD.

Raperda tersebut berisi tentang Peraturan Daerah tentang fasilitas untuk pondok pesantren dan Perda Kota Metro tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Kami atas nama fraksi-fraksi DPRD kota Metro, pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinggi pada Pemerintah Metro yang telah menyambut baik penyampaian dua raperda,” ujar Doni.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa ada pemahaman dan keinginan yang sama antara DPRD dan Pemerintah Metro dalam memajukan Kota Metro,” tegasnya.

Ditempat yang sama Wali Kota Metro menyampaikan apresiasi atas Paripurna yang sedang berlangsung.
“Telah kita ketahui bersama bahwa Pesantren merupakan pendidikan keagamaan Islam yang berbasis masyarakat baik secara satuan pendidikan ataupun sebagai wadah pendidikan,” ungkap Bambang.
Lembaga pendidikan yang berbasis pada Pesantren hingga saat ini mempunyai peran penting dalam aspek kehidupan sehari-hari.
Keberadaan Pesantren ini dapat mengembangkan, melindungi serta memberdayakan dunia pendidikan.
Wali Kota menekankan bahwa penyelenggaraan pesantren yang ada di kota Metro selain dukungan pemerintah daerah juga membutuhkan tuntunan dan Sinergi dari DPRD Kota Metro.
“Dalam pelaksanaan peraturan daerah ini nantinya sehingga pesantren yang ada di wilayah kota metro dapat lebih maksimal dalam hubungan fungsi sosial yaitu fungsi pendidikan fungsi dakwah dan kursi pemberdayaan masyarakat,” jelas Bambang.
Mengenai Raperda Kota Metro tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang telah disampaikan, Wali Kota sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi.
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat dengan menciptakan sistem yang mampu mendukung pelayanan publik, salah satunya adalah penyelenggaraan akulturasi kependudukan.
Administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penginputan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk pencatatan sipil.
“Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk warga Kota Metro,” tutup Bambang.
Time7Newss.com (ADV)






