Beranda Advetorial Rakor Alih Fungsi Lahan, Ini Kata Wali Kota Bambang Iman Santoso

Rakor Alih Fungsi Lahan, Ini Kata Wali Kota Bambang Iman Santoso

86
BERBAGI

Foto : Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso saat menghadiri kegiatan rapat koordinasi terkait alih fungsi lahan.


Time7Newss.com, Kota Metro.
Wali Kota Metro menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam penyelesaian persoalan alih fungsi lahan.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Bambang Iman Santoso saat rapat koordinasi terkait upaya mempertahankan alih fungsi lahan pertanian, rakor tersebut diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro, berlangsung di OR Setda Kota Metro, Kamis (21/08/2025).
Kita harus bekerja secara tim, karena ini persoalan yang rumit. Maka hal ini harus diselesaikan secepat mungkin, sebab berkaitan dengan investasi dan masyarakat yang membutuhkan kepuasan pelayanan untuk progres ke depan,” tegasnya.

 

Foto : Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso saat Rakor di OR Setda Pemkot Metro
Dalam Rakor tersebut turut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Kota Metro, ATR/BPN, dan dinas terkait. Fokus pembahasan diarahkan pada strategi menjaga lahan pertanian agar tetap berfungsi di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
Alih fungsi lahan diketahui sebagai proses perubahan penggunaan lahan dari fungsi awalnya, seperti pertanian atau hutan, menjadi kawasan industri, perumahan, maupun infrastruktur lainnya. Meski sering dianggap sebagai bagian dari pembangunan, kondisi ini juga menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang perlu diantisipasi.
Beberapa lokasi di Kota Metro tercatat telah mengalami perubahan fungsi lahan. Di antaranya lahan Taman Kurma di Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, dengan luas sekitar 23.769 meter persegi yang semula berstatus sebagai lahan pertanian. Selain itu, lahan belakang STO (Jamur Sawah) di Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, dengan luas kurang lebih 2.570 meter persegi, juga diketahui mengalami alih fungsi dari tanah pertanian.

 

Foto : Kadis KP3 Kota Hery Wiratno saat Rakor Alih Fungsi Lahan di OR Setda Pemkot Metro
Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas KP3 Kota Metro, Hery Wiratno, menjelaskan pentingnya koordinasi ini untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi dinamika perubahan lahan.
Hari ini kita bersama wali kota, ATR/BPN, dan dinas terkait membahas alih fungsi lahan berkelanjutan di Kota Metro. Karena di beberapa lokasi yang memang tidak bisa dipertahankan lagi, maka kita berusaha mencari solusi terbaik agar lahan tetap bertahan, tetapi investasi dan pertumbuhan ekonomi juga bisa berjalan,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 21 Tahun 2016 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) menetapkan luas LP2B sebesar1.567,5 hektar yang mengatur imbalan ataupun hukuman bagi pemilik LP2B. Untuk pergantian lahan,Kota Metro mempunya lahan seluas 588 M persegi yang kemungkinan akan menjadi lahan pengganti dan memerlukan izin dari beberapa kementerian terkait.
Kemudian setelah Perda LP2B disahkan terbitlah Keputusan Wali Kota Nomor 959/KPTS/D-09/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Rincian Luas Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kota Metro merinci luasan per kecamatan.

 

Time7Newss.com (ADV).