Beranda Bandar Lampung Pemkot Metro pasang tanda jalan rusak, PUTR minta warga lebih waspada

Pemkot Metro pasang tanda jalan rusak, PUTR minta warga lebih waspada

57
BERBAGI

Foto : Pemkot Metro melalui Dinas PUTR memasang tanda peringatan disejumlah titik jalan rusak.


Time7Newss.com, Kota Metro.
Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mulai memasang tanda peringatan di sejumlah titik jalan rusak dan berlubang di wilayah setempat.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan di tengah keterbatasan penanganan perbaikan secara langsung.
Pemasangan tanda tersebut terlihat di beberapa ruas jalan yang mengalami kerusakan, seperti lubang yang berpotensi membahayakan pengendara. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintas di lokasi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Sri Mulyani, mengatakan pemasangan tanda peringatan dilakukan sebagai langkah awal penanganan untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Pemasangan tanda ini kami lakukan agar pengguna jalan lebih waspada saat melintas di titik-titik yang mengalami kerusakan,” kata Yani, Selasa, 17 Maret 2026.
Ia menjelaskan, langkah tersebut bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.
Ini sudah menjadi amanat aturan, bahwa ketika jalan belum bisa segera diperbaiki, maka wajib diberikan tanda peringatan,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 24 yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah sebagai pengelola jalan.
Selain itu, dalam Pasal 24 ayat (2) UU yang sama disebutkan bahwa apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu peringatan pada bagian jalan yang rusak atau berlubang. Hal ini bertujuan agar pengguna jalan dapat mengantisipasi potensi bahaya di lapangan.
Yani menegaskan bahwa pemasangan tanda peringatan merupakan bagian dari upaya memenuhi kewajiban tersebut sekaligus bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas, sehingga tanda peringatan ini penting untuk mengurangi risiko kecelakaan,” katanya.
Ia menambahkan, jalan berlubang tidak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi penyelenggara jalan apabila tidak ditangani dengan baik.
Karena itu, sebelum dilakukan perbaikan permanen, langkah pencegahan seperti pemasangan tanda harus dilakukan,” ujar Yani.
Pemerintah Kota Metro melalui Dinas PUTR mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat berkendara dan memperhatikan tanda peringatan yang telah dipasang di sejumlah titik jalan rusak.
Kami berharap masyarakat bisa lebih waspada dan mengikuti tanda yang sudah dipasang demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

 

Time7Newss.com (*)