
Foto : Polresta Bandar Lampung Apresiasi Masyarakat Serahkan Dua Senjata Api Rakitan Secara Sukarela.
Time7Newss.com, Bandar Lampung.
Kesadaran masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif mulai menunjukkan hasil. Dua pucuk senjata api rakitan diserahkan secara sukarela oleh warga kepada Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Senin (27/7/2026) malam.
Dua senjata api ilegal yang diserahkan terdiri dari satu pucuk senjata api rakitan jenis locok sepanjang sekitar satu meter dengan popor kayu serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu. Penyerahan dilakukan melalui perwakilan masyarakat kepada personel Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan penyerahan tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan jajaran kepolisian kepada masyarakat agar menyerahkan senjata api rakitan yang masih dikuasai secara ilegal.
“Penyerahan ini dilakukan secara sukarela oleh masyarakat. Ini menjadi bentuk kesadaran hukum sekaligus dukungan terhadap upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata Kompol Gigih, Selasa (28/7/2026).
Gigih menjelaskan, kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin memiliki potensi besar disalahgunakan untuk tindak kriminal. Karena itu, pihaknya terus mengedepankan langkah preventif dengan mengajak masyarakat menyerahkan senjata api ilegal tanpa digunakan untuk perbuatan melawan hukum.
“Semakin banyak senjata api ilegal yang berhasil diamankan, maka potensi terjadinya tindak pidana yang menggunakan senjata api juga dapat ditekan. Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan maupun amunisi secara ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Saat ini, kedua senjata api rakitan tersebut telah diamankan sebagai barang bukti. Satreskrim Polresta Bandar Lampung selanjutnya akan mengajukan penetapan pemusnahan barang bukti ke Pengadilan Negeri Bandar Lampung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Bandar Lampung memastikan upaya penggalangan kepada masyarakat akan terus dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif untuk menekan peredaran senjata api ilegal dan mencegah penyalahgunaannya dalam aksi kriminal di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. (TBNews)
Time7Newss.com (Red).
Terkait