Beranda Advetorial HUT ke-81 RI, 244 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Metro Menerima Remisi 

HUT ke-81 RI, 244 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Metro Menerima Remisi 

2
BERBAGI

Foto : Kegiatan penyerahan remisi 244 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Metro dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. 


Time7Newss.com, Kota Metro. 
Sebanyak 244 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 13 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana dilaksanakan secara simbolis dalam kegiatan Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Lapas Kelas IIA Metro, Senin (17/8/2026)
Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Mujiarto, dalam laporannya menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan hak narapidana yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Bebas.

 

Foto : Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Mujiarto
Selain itu, pemberian remisi juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Pemberian remisi juga berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1148 tanggal 22 Juni 2026 perihal pelaksanaan pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 kepada narapidana,” ujarnya.
Mujiarto menjelaskan, dari total 244 penerima remisi, sebanyak 231 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan 13 warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas. Untuk RU I, penerima remisi satu bulan sebanyak 57 orang, dua bulan sebanyak 57 orang, tiga bulan sebanyak 57 orang, empat bulan sebanyak 24 orang, lima bulan sebanyak 23 orang, dan enam bulan sebanyak 13 orang.
Sementara itu, untuk RU II, sebanyak 10 orang memperoleh remisi dua bulan, dua orang memperoleh remisi tiga bulan, dan satu orang memperoleh remisi empat bulan. Adapun penerima remisi satu bulan, lima bulan, dan enam bulan tidak ada. “Jumlah narapidana yang bebas pada hari tersebut sebanyak 13 orang,” jelas Mujiarto.
Berdasarkan rekapitulasi Remisi Umum Tahun 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Metro per 17 Agustus 2026 sebanyak 482 orang. Dari jumlah tersebut, 244 orang menerima remisi, sedangkan 238 orang belum mendapatkan remisi.

 

Foto : Wali Kota Metro saat acara penyerahan remisi 244 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Metro dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. 
Adapun warga binaan yang belum mendapatkan remisi terdiri atas tahanan sebanyak 105 orang, warga binaan yang tercatat dalam register F atau melakukan pelanggaran tata tertib sebanyak 112 orang, warga binaan yang sedang menjalani subsider sebanyak delapan orang, serta warga binaan yang belum menjalani pidana selama enam bulan sebanyak 13 orang.
Mujiarto menjelaskan, pemberian remisi memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan. Salah satunya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan atau hadiah dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, mengatakan pemberian remisi menjadi momentum bagi warga binaan untuk memanfaatkan pengurangan masa pidana dengan sebaik-baiknya serta terus memperbaiki diri.
Menurutnya, pemberian remisi tidak hanya menjadi penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga diharapkan dapat menjadi motivasi untuk menjalani proses pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Tujuannya adalah agar warga binaan dapat memanfaatkan pengurangan masa pidana atau remisi ini dengan sebaik-baiknya dan betul-betul menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” tutur Bambang.Ia berharap keberadaan Lapas di Kota Metro tidak hanya menjadi tempat bagi warga binaan menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat.
“Harapannya, keberadaan Lapas di Kota Metro tidak hanya berfungsi sebagai tempat bagi warga binaan menjalani hukuman atas kesalahan yang telah dilakukan, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama,” jelasnya.
Bambang menambahkan, proses pembinaan di Lapas perlu diarahkan pada pemberian keterampilan dan bekal yang dapat dimanfaatkan warga binaan setelah menyelesaikan masa pidana. Dengan demikian, mereka diharapkan mampu hidup mandiri, berkarya, dan memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat.
“Dengan harapan, warga binaan dapat betul-betul mendapatkan pembinaan, bahkan berbagai keterampilan untuk mempersiapkan diri ketika nantinya sudah bebas dari Lapas dan kembali ke tengah masyarakat, sehingga benar-benar bisa berkarya dan menjadi lebih baik lagi,” katanya.
Bambang juga berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi agar menjadikan pemberian tersebut sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, terlebih remisi diberikan bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Hari ini kita juga memperingati kemerdekaan. Bagi mereka yang mendapatkan hadiah dari negara ini, manfaatkan dengan sebaik-baiknya serta terus menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” pesannya.
Sementara itu, bagi warga binaan yang belum memperoleh remisi, Bambang meminta agar hal tersebut dijadikan sebagai bahan introspeksi dan motivasi untuk memperbaiki perilaku serta mengikuti seluruh proses pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Bagi narapidana yang melakukan kesalahan sehingga negara belum dapat memberikan hadiah berupa remisi, tentunya hal tersebut harus menjadi bahan introspeksi diri untuk berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga ke depannya negara dapat memberikan penghargaan berupa remisi,” pungkasnya.

 

Time7Newss.com (Red).