Time7Newss.com, Kota Metro.
Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro kepada para pedagang Pasar Margorejo, kegiatan berlangsung dihalaman parkir Pasar Margorejo, Kamis (7/10/2021).
Kegiatan Sosialisasi Perda Kota Metro kepada pedagang tersebut merupakan lanjutan rangkaian dari sosialisasi yang dibuka pada hari Senin (4/10) di halaman parkir Pasar Cendrawasih beberapa waktu lalu.
Tampak hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala seksi Pembangunan dan Pengembangan Disdag, Asrori, Plt.Kabid Pasar Disdag Kota Metro, Eni Purwati, Wakil Ketua DPRD Kota Metro Ahmad khuseini, Wakil Ketua Komisi III DPRD kota Metro Ahmadi, Anggota Komisi III Basuki Rahmat, Staf Dinas Perdagangan dan para peserta sosialisasi perwakilan dari pasar Margorejo,Pasar Sumbersari dan Pasar burung Ganjar Agung berjumlah 40 orang peserta.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro Leo M Hutabarat yang diwakili oleh Eni Purwati selaku Plt Kabid Pasar Disdag Metro saat diwawancarai oleh awak media, dirinya menyampaikan kegiatan sosialisasi hari ini merupakan kegiatan lanjutan dari Sosialisasi yang diadakan dihalaman parkir Pasar Cendrawasih yang dilaksanakan hari senin (4/10) lalu.
“Iya, kegiatan Hari ini merupakan lanjutan dari pembukaan sosialisasi kepada pedagang yang dibuka pada hari Senin kemarin. Peserta yang mengikuti sosialisasi pada hari ini berjumlah 40 orang pedagang dari perwakilan Pasar Margorejo, Pasar Sumbersari dan Pasar Burung Ganjar Agung,” jelas Eni
Lebih lanjut, Eni juga menyampaikan tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut yaitu memberikan informasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro bagi masyarakat pengguna fasilitas Pemerintah Kota Metro sebagai sarana dan prasarana untuk pedagang di wilayah pasar Kota Metro.
“Tujuan diselenggarakan Sosialisasi bagi para pedagang agar bisa memahami tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro, Sehingga dalam melakukan aktivitas mengenai hak dan kewajiban sebagai pengguna fasilitas pemerintah dapat menciptakan lingkungan pasar yang kondusif, aman, tertib, bersih dan indah,” terang Eni.

Sementara itu, ditempat yang sama, Ahmadi selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Metro saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, Hari ini melaksanakan sosialisasi bersama Dinas Perdagangan. Inti dari tujuannya yaitu mensosialisasikan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro tentang ketertiban umum, keindahan dan definisi pasar.
“Kita harapkan dengan adanya sosialisasi ini kepada para pedagang pasar tujuannya agar memahami peraturan daerah (Perda) kota Metro yang selama ini kurang disosialisasikan kebawah tentang peraturan yang ada di kota Metro. Sehingga banyak salah paham antara pedagang dengan Dinas terkait, sedangkan semua peraturannya sudah ada,” ungkap Ahmadi.
Masih dikatakan Ahmadi, ia mengharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi peraturan daerah kota Metro kepada pedagang pasar lebih memahami aturan-aturan yang berlaku.
“Kami menyambut baik dilaksanakan sosialisasi ini dan lebih ditingkatkan lagi. harus lebih sering mensosialisasikan peraturan daerah kota Metro kepada semua pedagang, sehingga pedagang lebih paham dan bukan sekedar seremonial,” tuturnya.
Time7Newss.com (Enda).






