Beranda Hukum & Kriminal Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Tetapkan WS Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Tetapkan WS Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

687
BERBAGI

Foto : (WS) tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa Pekon Sumber Agung.


Time7Newss.com, Pesisir Barat.

Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui Pekon (Desa) Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat menetapkan WS tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa. Senin (15/11/2021).

Terkait dugaan penyalahgunaan dana desa Pekon (Desa) Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat yang dilakukan oleh Peratin inisial WS.

Dalam hal ini, Peratin Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur, (WS) Sebelum dipindahkan ke Lapas Pesisir Barat menyampaikan, “Hari ini Senin,15 November 2021 saya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dan saya mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan yang telah memberikan arahan terbaik untuk diri saya,” ucapnya.

Peratin tersebut mengatakan, “Untuk menjadi pelajaran pada dirinya dan pada peratin yang ada di Pesisir Barat serta kepada kepala desa seluruh Indonesia untuk menjalankan amanah yang sebenar-benarnya jangan sampai terkena tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Disela-sela Peratin Pekon Sumber Agung sebelum dinaikkan ke Mobil tahanan kejaksaan, ia sempat menyampaikan kekecewaan kenapa hanya beliau yang jadi tersangka sementara masih ada yang lain yang diperiksa.

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui Kabupaten Pesisir Barat, C.Gultom, menyampaikan,

Pada sore ini, Senin (15/11) telah di tetapkan Peratin Pekon Sumber Agung yang berinisial Ws terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan angaran dana desa tahun 2018.  Sebesar Rp.271.628.516,-(Dua ratus tujuh puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus enam belas rupiah),” jelas Gultom.

Diungkapkan Gultom, “Yang mana berdasarkan laporan dari Inspektorat Pesisir Barat dan gelar perkara Kejaksaan Liwa, Mudah-mudahan dalam 20 hari kedepan akan ada lanjutan sidang perkara,” ucap Kacabjari Gultom.

Time7Newss.com (Jc/Nasir)