Foto : Wali Kota bersama kepala Kantor BPN Metro.
Time7Newss.com, Kota Metro.
Pemerintah Kota Metro bersama Kantor Pertanahan Kota Metro memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut dipersiapkan melalui PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi), program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memberikan kepastian waktu pengurusan balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro, Indra Haditama, mengatakan sosialisasi program tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesiapan pelaksanaan PERINTIS di Kota Metro yang bertujuan mempercepat proses peralihan hak atas tanah secara transparan dan mudah dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Indra menjelaskan bahwa cakupan PERINTIS meliputi seluruh rangkaian proses peralihan hak atas tanah, mulai dari pengecekan, pembayaran pajak, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) hingga proses balik nama sertifikat.
“Kita juga tadi membahas terkait penyatuan NIB (Nomor Induk Bidang) dengan NOP (Nomor Objek Pajak). Integrasi ini diharapkan membuat data pertanahan dan perpajakan dapat tersaji dalam basis data yang lebih selaras,”jelasnya.

Data-data yang sudah diserahkan dalam pembahasan tersebut juga diharapkan dapat segera diintegrasikan ke dalam sistem Kantor Pertanahan Kota Metro.
“Hari ini mudah-mudahan kita mendapatkan hasil berupa data-data yang sudah diserahkan ke kami untuk dapat kami integrasikan ke Kantor Pertanahan Kota Metro,” katanya.
Menurut Indra, integrasi tersebut merupakan salah satu bentuk inovasi yang berawal dari dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar data pertanahan memiliki kesesuaian dengan data perpajakan.
Keselarasan tersebut dinilai penting untuk memudahkan pemerintah daerah dalam mengelola sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Ini adalah bentuk inovasi yang juga ini berawal dari KPK itu bahwa data-data pertanahan itu kalau bisa itu harus sama lah dengan data-data perpajakan agar memudahkan pajak juga ya untuk mendapatkan pendapatan daerah,” ungkap Indra, di Aula Kantor Pertanahan, Selasa (15/09/2026).
Ia menambahkan, sebelumnya telah terdapat MoU yang melibatkan KPK, Gubernur Lampung dan Kanwil BPN Provinsi Lampung yang kemudian ditindaklanjuti melalui MoU antara pemerintah daerah dengan kepala-kepala kantor pertanahan se-Provinsi Lampung.
Dengan terhubungnya data Kantor Pertanahan dan Bapenda, proses administrasi diharapkan menjadi lebih lancar sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali mendatangi instansi yang berbeda.
“Harapannya ke depannya pasti lebih ke pelayanan masyarakat, kami di kantor pertanahan lebih baik, lebih lancar dan lebih mempermudah masyarakat dan lebih murah karena tidak merepotkan masyarakat untuk bolak-balik karena data-data itu sudah terintegrasi antara kantor pertanahan dengan Bapenda, badan pendapatan daerah,”lanjutnya.
Selain menyederhanakan pelayanan, inovasi tersebut juga diharapkan memberikan dampak terhadap peningkatan PAD Kota Metro.
“Inovasi ini mudah-mudahan bisa meningkatkan PAD Kota Metro karena mungkin ini nanti bisa jadi alat untuk badan pendapatan daerah untuk mengecek terkait dengan objek-objek pajak secara akurat. Sistem tersebut nantinya dapat menunjukkan apabila suatu objek pajak telah memiliki bangunan, sementara bangunan tersebut belum tercatat dalam data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Indra.
Program PERINTIS memiliki 3 skema waktu yang terukur untuk mempercepat penyelesaian proses balik nama sertifikat terdiri dari proses validasi PPATB memiliki waktu maksimal tiga hari, kemudian PPAT diberikan waktu maksimal dua hari untuk pembuatan akta, dan proses pada ATR/BPN ditargetkan selesai maksimal lima hari.
Indra juga menargetkan bulan Desember 2026 menjadi Implementasi PERINTIS di Kota Metro, karena dalam pelaksanaannya BPN Kota Metro perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan PPAT dan Bapenda guna menyusun MoU serta sosialisasi.







