Beranda Kesehatan Timlak Penegakan Perda Kota Metro Kembali Pergoki Warga Buang Sampah Sembarangan

Timlak Penegakan Perda Kota Metro Kembali Pergoki Warga Buang Sampah Sembarangan

510
BERBAGI

Foto : Sat.Pol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro melaksanakan giat penegakan Perda 01 tahun 2018 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan sampah rumah tangga, Berikan sanksi kepada warga membuang sampah sembarang tempat di jalan Adipati Raya kelurahan Margorejo Metro Selatan.


Time7Newss.com, Kota Metro.

Dinas Lingkungan Hidup bersama Sat.Pol.PP kota Metro sebagai Tim Pelaksana Penegakan Perda melakukan penertiban dan memberikan sanksi administrasi kepada warga yang membuang sampah sembarangan bukan pada tempatnya.

Dalam rangka penegakan perda 01 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga tersebut. Tim pelaksana Penegak Perda dari Sat.Pol.PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro melakukan operasi dibeberapa tempat yang disinyalir sering digunakan warga untuk membuang sampah, kali ini berlokasi dijalan Adipati Raya kelurahan Margorejo Metro Selatan kembali Satuan Pelaksana (Satlak) memergoki warga kedapatan buang sampah di Jembatan bantaran sungai di jalan Adipati Raya perbatasan Kelurahan Margorejo dan Kelurahan Tejosari Metro Timur.

 

Tim pelaksana Penegakan Perda Kota Metro pergoki warga kedapatan membuang sampah sembarangan

 

Dari hasil operasi penegakan perda tersebut, satu orang warga kedapatan membuang sampah rumah tangga dan dikenakan sanksi denda 150 ribu rupiah pada giat yang dilaksanakan mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB bertempat di Jalan Adipati Raya Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Senin(20/12/2021).

Sanksi yang dikenakan berupa peringatan atau himbauan agar tidak membuang sampah sembarangan serta denda Rp.150 ribu rupiah sesuai perwali 33 tahun 2019.

Dikesempatan tersebut, Kasat Pol.PP Kota Metro, Imron.SP menyampaikan secara rutin pihaknya melakukan penegakan Perda tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga.

Tim pelaksana Penegakan Perda Kota dari Sat.Pol.PP Kota Metro dan Dinas Lingkungan Hidup berikan sanksi denda kepada warga buang sampah sembarang

Ada satu orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarang bukan pada tempatnya, mereka kita berikan teguran atau himbauan serta dikenakan sanksi berupa denda Rp 150 ribu rupiah sesuai Perwali 33 tahun 2019,” tegasnya.

 

Diungkapkan Kasat Imron, Perwali 33 tahun 2019 sudah sejak lama kita sosialisasikan kepada masyarakat dan kegiatan ini merupakan implementasi dari perwali tersebut serta Perda nomor 01 tahun 2018 melalui Tim pelaksana Penegakan Perda.

Kami secara langsung terjun kelapangan sesuai perintah pak Wali Kota untuk melihat dan memantau tempat yang disinyalir sering digunakan warga membuang sampah sembarangan. Kami bukan kejam kepada masyarakat namun ini untuk kita semua bentuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan di Kota Metro,” ucap Imron.

Lebih lanjut, Kasat Pol.PP Imron mengajak dan menghimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Ayo kita sama-sama menjaga kebersihan lingkungan, program Dinas lingkungan hidup sudah baik yang telah menyediakan tempat dan fasilitas kepada masyarakat dalam membuang sampah rumah tangga,” jelasnya.

Selain itu, ada layanan bentor dan mobil truk pengangkut sampah secara rutin datang di pemukiman warga dengan berlangganan hanya 10 ribu perbulan yang sangat terjangkau, hal ini butuh kesadaran bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Imron diwawancarai time7newss.com.

 

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Irianto Marhasan menyampaikan hal senada, ia mengajak masyarakat dapat bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan seperti visi kota Metro sebagai Kota Berpendidikan, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya.

Hari ini, sejak selepas shalat subuh sekitar jam 05.00 WIB, kita sudah ada dilokasi untuk memantau dan melihat langsung tempat yang disinyalir sering digunakan warga membuang sampah sembarangan yaitu di jalan Adipati Raya kelurahan Margorejo,” ucapnya.

Timlak kenakan sanksi administrasi Perda Kota Metro nomor 01 tahun 2018 , Sanksi denda sebesar 150 ribu kepada warga buang sampah sembarangan

Dikatakan Kadis LH, Ia mengharapkan adanya CCTV dalam memantau dan mengawasi perilaku buang sampah sembarang yang terletak di jalan Adipati Raya kelurahan Margorejo.

Kita meminta dan memerlukan CCTV (Closed Circuit Television) dalam hal ini kita koordinasikan kepada Dinas Kominfo bisa menyediakannya dimana titik lokasinya, untuk daerah jalan Adipati Raya bisa dipasang pada tiang listrik arah sisi jembatan tersebut untuk memantau dan mengawasi perilaku warga buang sampah sembarangan agar mengetahui pelakunya dengan buktinya,” ucap Irianto.

Lebih lanjut disampaikan Kadis LH, Sampah yang ada di lokasi disisi jembatan sungai jalan Adipati Raya langsung diangkut petugas sampah untuk dipindahkan ketempat pembuangan sampah akhir.

Iya, sampah yang berserakan tersebut, saya perintahkan langsung diangkut ketempat pembuangan akhir sampah. Kepada pelaku buang sampah sembarangan dikenakan sanksi denda 150 ribu rupiah hingga sampai 500 ribu rupiah. Dinas LH segera menempatkan kontainer sampah disetiap titik lokasi pemukiman warga dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan,” pungkasnya.

 

Turut hadir mendampingi Kadis LH Ir.Irianto Marhasan, Kabid  Perda Pol PP, Kasi Penegak Perda PoL PP, Kasi Penyelidikan, Penyidik Satpol PP, Kasi Pembinaan, Penyuluhan Satpol PP., Kasi Penanganan sampah LH dan JFT bidang Perda Pol PP.

 

Time7Newss.com (Enda).