Foto : Wakil Wali Kota bersama Satuan Pelaksana (Satplak) Penegak Perda Kota Metro melakukan penindakan terhadap warga buang sampah secara liar di jalan Jend Sudirman Kota Metro.
Time7Newss.com,Kota Metro.
Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman didampingi Kasat Pol.PP Imron,SP bersama Kadis Lingkungan Hidup Irianto Marhasan secara langsung memberikan teguran kepada warga yang melakukan buang sampah secara liar disembarang tempat.
Dari pantauan time7newss.com dilokasi pelaksanaan penindakan oleh Tim Satuan Pelaksana (Satplak) dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama Sat.Pol.PP Kota Metro kepada warga yang melakukan buang sampah liar sembarangan tempat terdapat di Jalan Jenderal Sudirman Kota Metro pada operasi penegakan perda yang berlangsung pukul 05.00 WIB, Minggu pagi (26/12/2021).
Operasi penegakan perda yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana tersebut berdasarkan Perda Nomor 01 Tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga serta Peraturan Wali Kota (Perwali) 33 tahun 2019.

Dikesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman mengatakan bahwa Pemerintah sangat konsentrasi mewujudkan keindahan dan kebersihan lingkungan di Kota Metro.
“Pemerintah kota Metro konsen melakukan penyegaran-penyegaran agar kota ini menjadi semakin indah, berwibawa dan bermartabat dengan dukungan warganya tidak melakukan tindakan buang sampah sembarangan tempat,”ucapnya.

Dikesempatan ini, Qomaru mengutarakan terdapat warga kedapatan melakukan buang sampah pada operasi pengawasan dan penindakan atas penegakan perda kota Metro.
“Pagi hari ini ba’da shalat subuh kita melakukan pengawasan masih terdapat warga yang kedapatan buang sampah disembarang tempat dan ini merupakan perbuatan yang tidak baik,” jelas Qomaru.

Wakil Wali kota Qomaru berharap dengan dilaksanakan operasi penegakan Perda dengan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga buang sampah sembarang menjadi kesadaran bersama seluruh masyarakat kota Metro menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan sekitarnya dengan membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah.
“Mudah-mudahan ini bentuk penyadaran dengan penindakan melalui satuan pelaksana penegak perda, semoga masyarakat semakin sadar tidak buang sampah sembarangan,” tuturnya.
Masih dikatakan Qomaru, ia menyampaikan dalam hal menciptakan kota bersih dan sehat memerlukan kesadaran bersama, bukan hanya dari Pemerintah namun kesadaran semua masyarakat kota Metro.
“Menjadi Komitmen kita bersama bahwa kota ini harus diurus dengan sebuah peradaban. Untuk mewujudkan kota bersih dan sehat bukan hanya Pemerintah namun juga tanggung jawab kita bersama masyarakat menjadikan Kota Metro yang bermartabat dan berwibawa,” urai Qomaru.

Ditempat yang sama, Kasat Pol.PP Kota Metro, Imron,SP saat diwawancarai time7newss.com, ia mengatakan operasi yang dilaksanakan pagi ini merupakan hasil laporan masyarakat dan pantauan disekitar jalur dua depan palm indah jalan jenderal Sudirman sering digunakan warga untuk membuang sampah liar sembarang tempat.
“Kami targetkan pada hari ini mulai pukul 05.00 WIB dengan lakukan inspeksi mendadak (sidak) dilokasi yang berada di jalur dua jalan jenderal Sudirman,” jelasnya.
Kasat Pol.PP Imron mengucapkan terimakasih kepada Wakil Wali kota Metro Qomaru Zaman yang ikut secara langsung hadir dibeberapa lokasi pemantauan dalam rangka melakukan penegakan perda melalui penindakan terhadap warga buang sampah liar sembarangan.
“Alhamdulillah pagi ini kami mendapat suport dan dukungan secara langsung dari pimpinan, dimana bapak wakil Wali Kota Qomaru Zaman ikut hadir dalam pelaksanaan penegakan perda Kota Metro,” ucap Imron.
Dalam penyampaiannya dilokasi, Kasat Pol.PP mengungkapkan pada operasi inspeksi mendadak (sidak) ada beberapa warga kedapatan membuang sampah liar dipinggir jalan jalur dua jalan jendral Sudirman Kota Metro.
“Sidak operasi pelaksanaan penegakan perda nomor 01 tahun 2018 dan perwali 33 tahun 2019 pada pagi hari ini ini, kami mendapati warga yang kedapatan membuang sampah liar sembarangan tempat dipinggir jalan jalur dua jalan jenderal Sudirman. Terdata sejumlah warga dengan total sebanyak 6 orang, untuk 1 orang warga yang terdata ada dari 11c Trimurjo Lampung Tengah dan yang 5 orang dari lingkungan sekitar Kota Metro,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Imron menjelaskan sesuai pesan dan arahan dari bapak Wakil Wali kota tetap konsisten dalam penindakan terhadap warga yang melanggar aturan dalam pelaksanaan penegakan perda.
“Kami konsisten dalam melaksanakan penegakan perda, Ditahun kemarin telah lakukan sosialisasi terkait hal ini melalui sanski himbauan dan teguran. Untuk tahun ini dilakukan penindakan berupa sanksi administrasi dan denda, apabila belum juga sadar, secara perlahan akan kita tingkatkan dalam penindakannya dengan sanski Tindak Pidana Ringan (tipiring) semoga masyarakat secara bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan,” ucapnya.
Masih disampaikan Kasat Pol.PP Imron, ia berharap dan mengajak agar masyarakat menjaga kebersihan dan keindahan kota Metro.
“Kepada masyarakat kota Metro mari bersama-sama menjaga kota tercinta ini menjadi kota yang bersih indah dan tentunya berwibawa dengan dukungan semua masyarakat mewujudkan visi Kota Metro sebagai Kota Berpendidikan Sehat Sejahtera dan Berbudaya,” pungkas Imron.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Ir.Irianto Marhasan, ia menyampaikan bahwa butuh dukungan semua masyarakat Kota Metro dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Perlu Kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan yang bersih, sehat, indah dan berwibawa serta bermartabat, hal ini dalam wujudkan visi kota Metro sebagai kota Berpendidikan Sehat Sejahtera dan Berbudaya,” jelasnya.
Dikatakan Irianto, ia mengharapkan kepada seluruh masyarakat kota Metro agar menjaga kebersihan lingkungan yang sehat dan bersih dimulai dari diri sendiri dengan tidak membuang sampah liar sembarang tempat.
“Dinas lingkungan hidup telah memberikan fasilitas dan prasarana untuk mewujudkan kota Metro yang bersih dan sehat, Mari bersama-sama kita bangun peradaban tersebut. Masyarakat sudah difasilitasi dengan berlangganan sampah, mari gunakanlah pelayanan tersebut guna menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dengan tidak buang sampah liar sembarangan,” pungkas Irianto.
Sementara itu, Kasi pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Arivanda Jaya mengungkapkan jumlah pelanggaran yang dilakukan warga membuang sampah liar sembarang tempat dibeberapa lokasi di kota Metro selama operasi penegakan perda tersebut.
“Sesuai perintah Wali kota Metro, operasi ini kita laksanakan dari tanggal 16 sampai dengan 30 Desember, ditanggal 26 Desember ini sudah tercatat total sudah ada 9 orang yang terdata melakukan pelanggaran dan masing-masing dikenakan sanksi denda sebesar 150 ribu rupiah dengan total keseluruhan terdapat Rp 1.350.000 (Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan kita setorkan ke Kas daerah sesuai Perwali 33 tentang tata laksana sanksi administrasi Perda nomor 01 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga,” pungkas Arivanda Jaya.
Operasi penegakan perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman, Kadis LH Irianto, Kasat Pol.PP Imron,SP, Kabid Penegak perda Pol.PP, Kasi Penegak Perda, Seksi Penyidikan bersama seksi penyuluhan Perda dan Kasi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.
Time7Newss.com (Enda).






