Beranda Kota Metro Rapat Paripurna DPRD Kota Metro Pengambilan Keputusan Raperda Bangunan Gedung

Rapat Paripurna DPRD Kota Metro Pengambilan Keputusan Raperda Bangunan Gedung

322
BERBAGI

Foto : Wali Kota Wahdi Siradjuddin menyampaikan pidato sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Metro.


Time7Newss.com, Kota Metro.

Rapat Paripurna DPRD Kota Metro Pembicaraan Tingkat II tentang Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Jumat (31/12/2021).

 

Wali Kota Metro Wahdi dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia didorong untuk melaksanakannya amanah yang ada pada Undang-undang cipta kerja, salah satunya adalah persetujuan bangunan gedung.

Wali Kota Wahdi, Wakil Wali kota Metro dan Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution bersama wakil Ketua DPRD

 

Dalam persetujuan bangunan gedung sebagai instrumen pengendalian bangunan gedung dan kemudahan berusaha di daerah, sudah seharusnya difasilitasi oleh Pemerintah Kota Metro tanpa mengabaikan pengendaliannya sebagai upaya mencapai tertib bangunan dan keamanan konstruksi bangunan,” ucap Wahdi.

 

Lebih lanjut, Wahdi menerangkan pada Raperda persetujuan bangunan gedung, penertiban persetujuan diberikan untuk permohonan persetujuan pembangunan baru, bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki persetujuan bangunan gedung untuk dapat perubahan fungsi bangunan gedung.

Perubahan lapis bangunan gedung, perubahan luas bangunan gedung, perubahan tampak bangunan gedung, perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada bangunan gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan, serta perkuatan bangunan gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat,” papar Wahdi

 

Masih disampaikan Wahdi, Ia menyebutkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Persetujuan bangunan gedung adalah peraturan daerah yang berisi retribusi yang digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu dan menjadi dasar pemungutan pelayanan persetujuan bangunan gedung di Kota Metro.

 

Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan dibidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan yang lain memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber pendapatan asli PAD dengan cara memaksimalkan potensi yang ada. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Kota Metro dipandang perlu membentuk peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

 

Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin dalam mengakhiri penyampaiannya, ia juga memberikan ucapan terima kasih serta apresiasi terhadap rancangan peraturan daerah yang telah dibahas.

 

Atas nama Pemerintah Kota Metro saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro terhadap Rancangan peraturan Daerah yang telah dibahas bersama-sama pada tingkat pansus oleh Pemerintah Kota Metro dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro,” pungkas Wahdi.

Time7Newss.com (Red).