Foto : Kapolresta Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun,S.IK,.MH didampingi Kasat Res Narkoba IPTU.Suhery,SH., Kasi Humas AKP.Suliyani saat Press Release Ungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika.
Time7Newss.com, Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun,S.IK,.MH pimpin Press Release ungkap kasus perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan penemuan senpi jenis revolver seta amunisi aktif Cal 38 mm dan Cal 5,56 mm diwilayah hukum Polres Metro
Dikesempatan tersebut, Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun,S.IK,.MH, mengatakan Sat Narkoba Polres Metro mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dan mengamankan 5 (lima) orang tersangka terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
“Hari ini Polres Metro ungkap kasus perkara penyalahgunaan Narkotika, dari para tersangka ditemukan barang bukti ganja, sabu-sabu dan adanya penemuan kepemilikannya senjata api jenis revolver dengan 25 butir amunisi aktif dan 1 butir selongsong peluru, Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres, Jum’at (18/02/2022).
Dalam hal ini, Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun mengapresiasi kinerja Sat Narkoba Polres Metro dalam memerangi peredaran narkoba diwilayah Hukum Polres Metro.

“Semoga keberhasilan Sat Narkoba Polres Metro dalam ungkap kasus ini menjadi kebanggaan dan langkah kepolisian memerangi peredaran narkoba khususnya diwilayah hukum Polres Metro,” ucap Kapolres AKBP Yuni Iswandari Yuyun,S.IK,.MH.
Masih ditempat yang sama, Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani mewakili Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suhery, S.H menyampaikan waktu dan tempat kejadian perkara kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Ganja dan Penemuan senjata api jenis Revolver serta Amunisi aktif Cal 38 mm dan Cal 5,56 mm.
“Waktu dan tempat kejadian perkara tersebut pada hari Selasa 15 Februari 2022 sekira pukul 18.15 WIB disebuah ruko jalan Ryacudu Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro,” ucap AKP. Suliyani.
Lebih lanjut, AKP.Suliyani mengungkapkan Sat Narkoba Polres Metro menangkap 5 (lima) orang tersangka dengan inisial HH, SH, II, FA dan ND.
“Inisial 5 orang tersangka adalah (HH) laki-laki Warga Metro Pusat, (SH) laki-laki Warga Metro Pusat, (II) laki-laki Warga Bandar Lampung, (FA) perempuan warga Metro Pusat, (ND) laki-laki Warga Metro Utara. Barang Bukti yaitu Sabu, Ganja, Senjata Api, Peluru dengan Amunisi aktif,” jelasnya.
Adapun 5 orang tersangka kecuali FA, keempatnya adalah Residivis penggunaan kasus Narkoba.
“Barang bukti yang disita dari tersangka inisial HH yaitu ganja kering dengan berat kotor 58,15 gram, sabu berat kotor 0,47 gram, potongan kecil berat 4, 01 gram. Kemudian tersangka inisial SH yaitu pirex diduga residu pirex bekas pakai dan barang bukti SH ini sedang dikirim ke Lab Palembang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Disampaikan pada Press Release tersebut, Barang Bukti tersangka Inisial II yaitu Sabu seberat 2,72 gram, barang bukti FA yaitu satu pucuk senjata api dan dari tersangka ND ditemukan barang bukti Ganja kering dengan berat kotor 130,35 gram.
“Penangkapan para tersangka diwaktu berbeda dihari yang sama. Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka lain ini terkait dengan senjata api diluar dari narkoba kita limpahkan ke Reskrim,” jelasnya.
“Alasan yang diungkapkan tersangka FA, ditemukan barang bukti senjata api jenis Revolver diakui milik adik kandungnya bernama MR dan sampai dengan saat ini belum tertangkap,” pungkasnya.
Time7Newss.com (Red).






