Foto : Wali Kota Metro Wahdi, Wakil Wali Kota Qomaru Zaman, Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo dan Kepala Inspektorat Kota Metro M. Jihad Helmi.
Time7Newss.com, Kota Metro.
Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin, Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman bersama Sekertaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo dan Kepala Inspektorat Kota Metro mengadakan Rapat Pembahasan Pelaksanaan LHKPN, LHKASN, MCP dan Progres RUP yang berlangsung di Guest House Rumah Dinas Wali Kota Metro, Rabu (16/03/2022).
Rapat yang dilaksanakan tersebut menindaklanjuti Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/1019/KSP.00/70-73/02/2022 tentang evaluasi koordinasi di Pemerintah Kota Metro Tahun 2021 dan Penguatan Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2022.
Dalam hal ini, Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo melaporkan hasil koordinasi dan verifikasi atas tercapainya pembenahan tata kelola dalam aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Metro Tahun 2021 sebesar 82,02%.
“Dari hasil evaluasi pada MCP ada beberapa rekomendasi dalam rangka mencegah korupsi yaitu perkuatan kelembagaan, anggaran dan SDM Inspektorat dalam rangka peningkatan kualitas penugasan APIP, memerintahkan kepala OPD terkait agar SSH, ASB, dan HSPK disusun secara cermat dan diimplementasikan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD serta ASB dan HSPK disusun sesuai dengan SSH,” jelasnya

Selain itu, Bangkit meminta untuk memperkuat kelembagaan dan SDM (Jabatan Fungsional) di UKPBJ, menayangkan sirup secara cermat dan tepat waktu, memerintahkan kepada OPD terkait agar mengakselerasi penyusunan RDTR serta memerintahkan kepala DPM-PTSP untuk membenahi regulasi, SDM dan sarana-prasarana layanan DPM-PTSP, memperkuat pengawasan Inspektorat dalam proses pengisian jabatan dalam mencegah praktek gratifikasi yang dianggap suap, pemerasan dan suap.
Disampaikan Sekdakot Metro, Bangkit juga memerintahkan Kepala BKPSDM untuk membenahi regulasi, SDM dan sistem informasi di BKPSDM serta memperkuat sistem informasi pengaduan yang ada dengan anonimitas menjamin prinsip, melaksanakan sosialisasi WBS kepada masyarakat dan rekapitulasi aduan masyarakat secara rutin.
Lanjutnya, Sekda Bangkit Haryo Utomo merekomendasikan beberapa hal penting yang ada di sektor aset daerah dan pendapatan pajak daerah.
Sementara itu, Ditempat yang sama, Kepala Inspektorat Kota Metro M.Jihad Helmi mengungkapkan permasalahan teknis dalam pemenuhan dokumen MCP KPK Tahun 2022 yaitu regulasi TPP Khusus UKPBJ berdasarkan resiko, dimana dia tidak berdiri sendiri namun melekat pada regulasi TPP pemda secara keseluruhan.
Jihad juga menjelaskan terkait Perda/Perkada RDTR masih dalam proses, Draf Perwali terkait penetapan standar kompetensi jabatan, pedoman manajemen talenta, sistem pola karir/pembinaan karir.
“Pembuatan aplikasi penilaian kinerja dan integrasi absensi elektronik dan aplikasi penilaian kinerja, penilaian mandiri implementasi sistem merit, serta pengembangan aplikasi pajak daerah untuk setiap mata pajak,” ungkapnya.
Inspektorat Kota Metro juga meminta kepada 14 unit kerja/OPD yang belum mencapai 100% dalam laporan LHKPN Pemerintah Kota Metro untuk dapat segera diselesaikan.
Masih dalam keterangannya, Wali Kota Metro Wahdi menyampaikan pencapaian Kota Metro pada MCP tahun 2021 sebesar 82,02% kita harus melakukan upaya-upaya yang dilakukan dan dapat disinergikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengevaluasi.
“Kepada Kepala OPD harus betul-betul memahami, jangan sampai kita memberikan tanggung jawab tanpa memahami 7 (tujuh) area MCP yang ada di Kota Metro,” jelas Wahdi.
Time7Newss.com (Red).






