Beranda Kota Metro Wakil Wali Kota Qomaru Zaman Buka Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Wakil Wali Kota Qomaru Zaman Buka Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

203
BERBAGI

Foto : Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman saat memberikan sambutan sekaligus membuka Sosialisasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.


Time7Newss.com, Kota Metro.

Wakil Wali Kota Qomaru Zaman didampingi Sekda Bangkit Haryo Utomo membuka Sosialisasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Metro, yang berlangsung di Aula Pemda Kota Metro, Rabu (19/10/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Ika Pusparini Anindita Jayasinga dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan yakni untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum, serta menghindari terjadinya tindak pidana.

.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman, memaparkan sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yakni merugikan keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.

 

Sosialisasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

 

Memberantas korupsi tidak saja dimaksudkan untuk menyelamatkan setiap rupiah, namun juga untuk membangun sebuah kesadaran baru bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat penderitaan rakyat, perbuatan tercela secara moral, etika dan agama yang menimbulkan kerugian luar biasa, sebuah keonaran yang menghancurkan nilai-nilai dan solidaritas kemanusiaan serta musuh kita bersama.

Secara pribadi maupun sebagai Wakil Wali Kota Metro, saya mengucapkan terimakasih kepada Ibu Kepala Kepolisian Resort Metro dan Jajaran, serta menyambut baik diadakannya kegiatan ini, dengan harapan melalui kegiatan ini akan meningkatkan koordinasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum bagi para aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Metro,” ucap Qomaru.

Turut hadir Kepala OPD dan Kepala Badan se-Kota Meteo, Camat dan Lurah se-Kota Metro, serta tamu undangan.

 

Time7Newss.com (Red).