Beranda Kota Metro Kadiskes Metro Mundur, Ini Kata Wali Kota Wahdi

Kadiskes Metro Mundur, Ini Kata Wali Kota Wahdi

294
BERBAGI

Foto : Wali Kota Metro dr.Wahdi,Sp.OG (K),.MH.


Time7newss.com, Kota Metro.

Wali Kota Metro Wahdi mengatakan Pemerintah Kota Metro menjalankan sistem dengan memberikan pelayanan secara terintegritas, akuntabilitas, kompetensi dan harmonisnya berbasis kolaboratif.

 

Pemerintah Kota Metro menjalankan sistem dengan memberikan pelayanan secara terintegritas akuntabilitas, kompetensi dan harmonis, tentunya berbasis kolaboratif, harus menguasai semua terutama dalam hal asas, peraturan perundangan-undangan dan loyalitas penting sekali untuk pembangunan,” jelas Wahdi saat diwawancarai time7newss.com di Pemkot Metro, Selasa (27/12/2022).

 

Lebih lanjut disampaikan Wali Kota Wahdi, Ia menuturkan terkait mundurnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, Awak media disarankan untuk mengklarifikasi langsung ke Kadiskes Metro.

Iya, silahkan tanya ke beliau, kan gitu kan.. tanya dengan yang bersangkutan, mundur itukan yang bersangkutan,” ujarnya.

 

Wali Kota Wahdi mengatakan Keberhasilan Kinerja Pemerintah dengan program dan visi misi nya termuat pada RPJMD tahun 2021-2026.

 

Semua bisa menilai, tentu yang pertama kali kita bisa melihat keberhasilan RPJMD yang termuat di RPJMD tahun 2021-2026 artinya harus tau visi misi dan program pemerintah karena yang menilai itu masyarakat sebagai kontrol sosial,” jelas Wahdi.

 

Masih disampaikan Wahdi, ia menjelaskan terkait mundurnya drg.Erla Andrianti sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro bukan karena ada persoalan.

Beliau memiliki loyalitas, Ada hal penting, mungkin menurut beliau harus dilakukan mengambil keputusan dan tidak ada masalah. Kalaupun ada masalah kan ada evaluasi dari tim kinerja yang menilai, kalau dulu Baperjakat,” ungkapnya.

 

Disinggung terkait beredarnya isu dugaan dana nakes, Wali Kota Metro Wahdi mengatakan untuk langsung menanyakan ke Kadiskes Metro.

 

Silahkan tanyakan, Kan ada TAPD, karena dari awal dikemukakan bekerjanya Pemerintah berdasarkan asas peraturan-peraturan yang ada kepatutan jangan tidak melakukan sesuatu ada asasnya atau melakukan sesuatu yang tidak berasas. yang kedua, ada asas patut tidak dilakukan, kalau tidak patut tidak boleh,” pungkasnya.

 

Time7newss.com (Red/Enda).