Beranda Uncategorized Rapat Paripurna DPRD Kota Metro Penyampaian Raperda Perubahan APBD TA 2022

Rapat Paripurna DPRD Kota Metro Penyampaian Raperda Perubahan APBD TA 2022

128
BERBAGI

Foto : Rapat Paripurna DPRD Kota Metro Penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kota Metro tahun 2022.


Time7Newss.com, Kota Metro.

Wali Kota Metro dan Wakil Wali Kota Metro hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Metro Pembicaraan Tingkat I, tentang Penyampaian Raperda Tentang Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Selasa (06/09/2022).

 

Dikesempatan ini, Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Kota Metro Tahun 2022 tentunya berpedoman pada dokumen perencanaan Perubahan RKPD dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran ( KUPA ), serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Tahun 2022.

 

Kita ketahui bersama bahwa penyusunan dokumen – dokumen tersebut telah melalui proses yang cukup matang mulai dari proses fasilitasi dengan pemerintah Provinsi Lampung, review Inspektorat, serta pembahasan bersama DPRD Kota Metro. Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022, seyogyanya telah memenuhi 90 persen kualitas secara substansi dari kebijakan dalam perubahan APBD Tahun 2022. Hal ini yang melatarbelakangi perubahan adalah sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah, penyesuaian dana transfer, hasil audit BPK atas pengelolaan keuangan Tahun 2021 yang menyebabkan selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta selisih dividen Bank Lampung,” ujarnya.

 

Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin

 

Lanjutnya, Wali Kota Metro juga menjelaskan hasil dari evaluasi pelaksanaan kegiatan sampai dengan Triwulan II Tahun 2022, menjadi acuan untuk penataan kegiatan dalam rangka optimalisasi pencapaian target kinerja. Perubahan terjadi pada pergeseran kegiatan antar perangkat daerah, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja, pagu indikatif, lokasi, kelompok sasaran yang mengalami perubahan dan yang tidak mengalami perubahan.

 

Rencana program dan kegiatan prioritas daerah, mencakup semua rencana program dan kegiatan prioritas yang akan dianggarkan melalui belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan. Dari sisi indikator makro pembangunan Pemerintah Kota Metro melakukan perubahan target berdasarkan hasil kinerja Tahun 2021 dan kondisi Tahun 2022 sampai dengan Triwulan ke 2. Untuk pertumbuhan ekonomi Pemerintah Kota Metro masih optimis dengan pencapaian sebesar 4- 4,5 persen di Tahun 2022,” papar Wahdi.

 

Menurutnya, hal ini sejalan dengan optimisme pertumbuhan ekonomi nasional dan Provinsi Lampung yang berada di angka 5 persen dengan nilai inflasi target dipasang sama dengan melihat inflasi Januari sampai Bulan Juni.

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Metro Penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kota Metro tahun 2022.

 

 

Perubahan target tingkat pengangguran disebabkan realisasi pada Tahun 2021, yang sudah mencapai angka 5 persen dan Tahun 2022 diprediksi akan bertahan di angka tersebut.

 

Sedangkan, angka kemiskinan di Kota Metro, menyesuaikan dengan kondisi Tahun 2021 sebesar 8,93 persen dan diupayakan turun menjadi 8 persen, sama juga halnya dengan Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ) dimana realisasi di Tahun 2021 hanya sebesar 77,49. Sementara itu optimisme dapat dilakukan hanya di angka 77,85 dengan memperhatikan variable – variabel pembentuk nilai IPM,” ucapnya.

 

Adapun beberapa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Metro untuk mencapai target di Tahun 2022 adalah Membangun Mall Pelayanan Publik untuk meningkatkan nilai investasi di Kota Metro. Meningkatkan produktivitas UMKM sebagai penopang perekonomian lokal di Kota Metro dengan memperluas wilayah pemasaran. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan di berbagai sektor. Meningkatkan upaya pencapaian target Standar Pelayanan Minimal untuk Urusan Wajib yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar. Serta meningkatkan tata kelola Pemerintahan berbasis elektronik.

 

Untuk mencapai target indikator makro pembangunan yang mengindikasikan tingkat kesejahteraan masyarakat, total perubahan pendapatan Tahun 2022 diproyeksi sebesar Rp. 850,7 milyar dari semula ditargetkan sebesar Rp. 841,6 milyar, yang artinya naik sebesar Rp . 9 milyar. Kenaikan yang terjadi berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 5,7 milyar, pendapatan transfer sebesar Rp. 3,3 milyar. Dari sisi belanja mengalami kenaikan target dari semula diproyeksikan sebesar Rp. 874,45 milyar menjadi Rp. 931,63 milyar sehingga menghasilkan difisit sebesar Rp. 80,927 milyar,” jelas Wahdi.

 

Pada kesempatan yang sama, Wahdi juga memaparkan realisasi 3 (tiga) Indikator Kinerja utama RPJMD untuk Tahun 2022 dari 14 (empat belas) indikator yang telah terealisasi di atas 100 persen pada Triwulan ke – 2. Pertama adalah Angka Harapan Lama sekolah yang ditargetkan sebesar 14,65 tahun dan saat ini sudah terealisasi sebesar 14,75 tahun. Kedua UHC yang ditargetkan sebesar 90 persen dan sudah terealisasi per Agustus 2022 sebesar 99,04 persen. Ketiga nilai SAKIP yang ditargetkan sebesar 66,14 dan sudah dicapai dengan nilai 66,97.

 

Dengan gambaran yang ada, artinya kita masih harus terus berupaya untuk mencapai 11 indikator lainnya dengan target yang telah kita sepakati dalam dokumen RPJMD. Seperti indikator persentase penduduk miskin, kondisi jalan mantap, indeks kualitas lingkungan hidup dan indikator indikator lainnya,” katanya.

 

Terkait Penanganan Dampak COVID-19 dan Penerapan Adaptasi Baru Menuju Metro Sejahtera, merupakan tema pembangunan Tahun 2022 dengan prioritas adalah Penguatan sektor kesehatan untuk pemenuhan pelayanan dampak pandemi COVID – 19 dan pelayanan kesehatan esensial. Penguatan sektor pendidikan dan kehidupan sosial masyarakat untuk menciptakan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Pemulihan dan peningkatan perekonomian lokal sebagai penopang utama kesejahteraan masyarakat. Penataan kota yang terintergrasi dan berkelanjutan, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Dalam rangka untuk mengantisipasi dampak inflasi di Kota Metro dan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022, tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, maka diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial. Melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, yang digunakan untuk belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022, antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum yang ada di daerah,” pungkas Wahdi.

 

Time7Newss.com (ADV).

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email