Foto : Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, saat pimpin konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP Deddy Wahyudi, Kasi Humas IPTU M. Yusuf dan personel Satresnarkoba.
Time7News.com Tanggamus.
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus berhasil amankan ganja dengan berat kurang lebih 2 kilogram, dalam rangkaian pengungkapan kasus peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, saat pimpin konferensi pers yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Deddy Wahyudi, Kasi Humas IPTU M. Yusuf dan personel Satresnarkoba, pada Jumat 24 Februari 2023.
“Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil ungkap peredaran Narkoba, dengan pengungkapan sedikit berbeda dari sebelumnya, bukan karena barang buktinya saja yang disita, namun karena perjalanan pengungkapannya,” Kata Kapolres.
Pengungkapan tersebut, Lanjut dikatakan Kapolres, atas informasi masyarakat dan pengembangan kasus.
“Karena pengungkapan di awali dari laporan masyarakat, tentang adanya transaksi ilegal narkoba, keenam tersangka tersebut di tangkap dari berbagai tempat atas informasi masyarakat dan pengembangan kasus di Pekon Negeri Agung Talang Padang,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, bermula 1 tersangka berhasil ditangkap di Pekon Negeri Agung, kemudian pengembangan kasus penangkapan 2 tersangka di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.
Dan Tidak berhenti disana, pada hari yang sama juga dilakukan pengembangan ke wilayah Pekon Gumuk Mas kec Pagelaran, Kab Pringsewu dan yang terakhir di Wayhalim Bandarlampung.
“Tersangka yang berhasil diamankan di wilayah talang Padang Tanggamus, berinisial AL 20 thn warga Pekon negeri agung dan RE (20) thn serta SR (21)thn warga Pekon Sukarame,“ paparnya.
Pengembangan dilanjutkan ke wilayah Kabupaten Pringsewu dengan penangkapan FR (25)thn di Pekon Gumuk Rejo dan AM (28)thn warga Pekon Gumuk Mas, dan terakhir penangkapan TR 25 thn warga Pekon Gumuk mas kecamatan pagelaran yang berhasil diamankan di wilayah Way Halim Bandar Lampung.
“Saat ini dihadirkan 5 tersangka, dikarenakan 1 tersangka berinisial AM warga Pekon Gumuk Mas, masih dalam proses penyidikan Polres Pringsewu. Ini merupakan sebagai bentuk sinergitas antar jajaran Polres di wilayah hukum Polda Lampung,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Siswara Hadi Chandra menjelaskan, penangkapan bermula Penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus mendapatkan informasi peredaran Narkoba jenis Ganja di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AL turut diamankan barang bukti 100 gram ganja kering, yang mengarah kepada tersangka RE dan SR di Pekon Sukarame, Talang Padang, dari RE dan SR turut diamankan barang bukti 8,20 gram ganja kering.
Berdasarkan keterangan, Ketiga tersangka, kemudian dilakukan pengembangan FR dan AM di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, dan TR yang di amankan di Way Halim Bandar Lampung, sehingga dari dua lokasi tersebut, diamankan barang bukti 1,75 kilogram ganja kering, yang dikemas dalam 17 bungkus.
“Berdasarkan keterangan tersangka FR, AM dan TR. Barang bukti ganja tersebut didapatkan dari seseorang yang telah diketahui identitasnya yang berada di luar Provinsi Lampung. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Lampung, untuk memburu pelaku tersebut,” jelasnya.
Dalam Kesempatan itu pula, Kapolres Tanggamus berharap, akan dukungan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pencegahan peredaran Narkoba.
“Perlu dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan peredaran Narkoba dengan memberikan informasi kepada Polres Tanggamus, juga memberikan himbauan kepada keluarga masing-masing agar menjauhi Narkoba sehingga generasi penerus bangsa dapat terhindar dari barang haram tersebut,” imbaunya.
“Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pidana paling singkat 5 tahun maksimal seumur hidup,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka RE, bahwa ia belum lama menjadi pengedar ganja dan menjual barang tersebut seharga Rp700 ribu per 100 gram dengan keuntungan bervariasi.
“Ya belum lama ini menjual barang haram tersebut via online kepada teman-teman,” ungkapnya.
Time7Newss.com (KURDIANTO).