Foto : Mahkamah Agung Tegas, Pembatalan Calon Wakil Wali Kota Metro Sah Secara Hukum.
Time7Newss.com, Kota Metro.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Dr. Wahdi Sirajudin, Sp.OG K., M.H., dan Drs. Qomaru Zaman, M.A., terkait pembatalan pencalonan Qomaru Zaman oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro. Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang pada Senin, 25 November 2024.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa pembatalan pencalonan Qomaru Zaman telah sesuai dengan ketentuan hukum, Khususnya Pasal 71 ayat (3) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ketentuan tersebut melarang petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain dalam periode enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga hasil pemilu ditetapkan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN., memutuskan bahwa Qomaru Zaman, yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro, terbukti melanggar ketentuan tersebut.
“Mahkamah Agung berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” demikian tertulis dalam putusan bernomor 4 P/PAP/2024 tersebut, Rabu, 27 November 2024.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Qomaru Zaman telah melanggar hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, keputusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024 tentang pembatalan pencalonan Qomaru Zaman dinyatakan sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
Dengan ditolaknya permohonan ini, pasangan Wahdi Sirajudin dan Qomaru Zaman resmi tidak dapat melanjutkan kontestasi dalam Pemilihan Wali Kota Metro 2024. Selain itu, MA memutuskan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1 juta.
Putusan ini diharapkan menjadi preseden bagi pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil. Ketegasan dalam menegakkan aturan adalah langkah penting untuk menjaga integritas demokrasi.
Sidang ini dihadiri oleh seluruh anggota majelis hakim, yakni Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., dan panitera pengganti, Anang Suseno Hadi, S.H., M.H. Keputusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanpa dihadiri oleh para pihak.
Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya menaati aturan dalam proses pemilu, terutama bagi para petahana yang mencalonkan diri kembali. Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawal proses Pilkada agar tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum.
Time7Newss com (*)