Beranda Hukum & Kriminal Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Kepala Dinas PUTR Kota Metro Resmi Ditahan

Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Kepala Dinas PUTR Kota Metro Resmi Ditahan

389
BERBAGI

Foto : Kepala Dinas PUTR Kota Metro Eka Irianta resmi ditahan Kejaksaan Negeri Metro.


Time7Newss.com, Kota Metro.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Eka Irianta sebagai tersangka, dan remsi di tahan.

 

Penahanan dilakukan terhadap Eka Irianta yang kini menjabat Kepala Dinas PUTR Kota Metro tersebut. Setelah terbukti bersalah merugikan negara sebesar 500 juta rupiah.

 

Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha menjelaskan, penetapan tersangaka mantan Kepal Dinas DLH itu, terkait tindak pidana korupsi pada peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tahun 2020.

 

Iya, Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas DLH setelah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam,” Kata Debi Resta Yudha Kepada Media, Kamis 19/5/2022.

 

Dari hasil pemeriksaan, Mantan Kadis DLH Metro yang kini menjabat sebagai Kepala dinas PUTR Kota setempat ini, terbukti merugikan negara sebesar 500 juta rupiah.

 

Berdasarkan penetapan tersangka inisial E surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 28 Januari 2022. Selain itu, ada juga hasil laporan penyelidikan nomor : R-01/ L.8.12.4/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 27 Januari 2022.

 

Selain dua surat tersebut, terdapat pula laporan dari Lentera Lampung pada tanggal 28 Juni 2021 yang juga menjadi dasar penyidikan, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kegiatan-kegiatan pada DLH Kota Metro tahun anggaran 2019/2020.

 

Penetapan tersangka terhadap EI, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi dalam kasus tindak pidana yang merugikan negara 500 jutaan. Saat ini tersangka di tahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kota Metro,” pungkasnya.

 

Time7Newss.com (Red).