Foto : Sat.Pol.PP Kabupaten Pesisir Barat melakukan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Time7Newss.com, Pesisir Barat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol.PP) Kabupaten Pesisir Barat melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka pengendalian dan mencegah penyebaran Covid-19.
Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan berlangsung di Kecamatan Krui Selatan dan Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat, Senin (15/11/2021).
Pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Surat Edaran Nomor 440/1499V.02/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pesisir Barat.

Turut serta pada pelaksanaan operasi yustisi kali ini, Plt.Kasat Pol.PP Pesisir Barat Cahyadi Moes, Kabid Perda, Kasi Penyidik dan Penyelidikan Bidang Perda dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja berjumlah 13 Personil.
Dengan kegiatan ini masih banyak dijumpai Aparat Desa yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak tersedianya tempat mencuci tangan.
Plt.Kasat Pol.PP Cahyadi Moes melalui Kabid Perda Sat.Pol.PP Pesisir Barat, Adhar mengungkapkan, “Sebagai penegak perda melakukan teguran lisan terhadap Aparat Desa yang dijumpai tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker,” ucapnya.
Selain itu, Adhar juga menjelaskan, “Sat.Pol.PP Pesisir Barat menegaskan setiap titik yang belum memenuhi protokol kesehatan, harus melengkapinya, seperti tempat mencuci tangan didepan Kantor Peratin ataupun pada posko pantau covid-19 dan harus tetap mengaktifkan Posko covid-19 disetiap Pekon masing-masing,” tegasnya.
Pada kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol.PP) Kabupaten Pesisir Barat melakukan pengecekan Posko Covid-19 dibeberapa Desa/Pekon yang berada di dua kecamatan yaitu Kecamatan Krui Selatan dan Kecamatan Pesisir Selatan.
Pengecekan dilakukan oleh Sat.Pol.PP Pesisir Barat dengan cara mengunjungi Kantor Peratin (Kantor Kepala Desa) serta mengecek pos covid-19 di masing-masing Desa/Pekon.
Sat.Pol.PP sebagai Ketua Satgas Covid-19 Bidang 5, melakukan pemantauan dan monitoring kegiatan belajar mengajar disetiap SD, SMP serta Pekon/Desa di Kabupaten Pesisir Barat.
“Hal ini bertujuan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak bangku sekolah, menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi sabun serta pengecekan suhu tubuh menggunakan Thermo gun serta tetap wajib memakai masker,” ucap Adhar.
Plt.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Barat, Cahyadi Moes didampingi Kabid Perda Adhar, memberikan arahan kepada kepala sekolah, guru dan Peratin yang dijumpai agar jangan bosan memberikan himbauan dan teguran kepada anak didiknya. Selain itu, arahan juga disampaikan kepada Peratin dan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Jangan kendor memakai masker dan tetap mematuhi protokol kesehatan, kepada Peratin tetap aktifkan posko covid-19 yang ada di Pekon masing-masing dan menjalankan apa yang sudah menjadi tugas para aparat Pekon dalam penanganan pandemi ini. Bagi kepala sekolah atau Peratin yang kendor dalam penanganan pandemi, kami dari Sat.Pol.PP Kabupaten Pesisir Barat dengan tegas memberikan teguran baik lisan maupun tertulis,” pungkasnya.
Time7Newss.com (Jc/Nasir)






