Foto : Pemkot Metro Raih Penghargaan Penilaian IRH Tahun 2026 Kategori AA (Istimewa)
Time7Newss.com, Bandar Lampung.
Pemerintah Kota Metro meraih prestasi membanggakan dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 dengan memperoleh nilai 92,1 dan masuk dalam kategori AA (Istimewa). Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola hukum, regulasi, serta penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan kepastian hukum.
Penghargaan atas hasil Penilaian IRH Tahun 2026 tersebut diterima Pemerintah Kota Metro dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung, Rabu, 19 Agustus 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si., kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Ahmad Hariyanto, sebagai perwakilan Pemerintah Kota Metro.
Capaian nilai 92,1 dari nilai maksimal 100 tersebut menempatkan Kota Metro dalam kategori AA atau Istimewa. Hasil ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas berbagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas reformasi hukum dan tata kelola regulasi di daerah.

Hasil Penilaian IRH Tahun 2026 tersebut disampaikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Nomor PHN-UM.01.01-547 tanggal 28 Juli 2026 tentang Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.
Penilaian IRH merupakan salah satu instrumen yang digunakan Kementerian Hukum untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum di lingkungan pemerintah daerah. Instrumen tersebut menjadi bagian dari upaya nasional untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang semakin tertib, efektif, akuntabel, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Dalam proses penilaian, terdapat sejumlah variabel dan indikator yang menjadi perhatian. Di antaranya tingkat koordinasi Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah dalam melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penilaian juga mencakup kompetensi perancang peraturan perundang-undangan atau legal drafter yang berkualitas, kualitas re-regulasi maupun deregulasi berbagai peraturan berdasarkan hasil reviu, serta penataan peraturan perundang-undangan. Aspek harmonisasi regulasi menjadi bagian penting dalam reformasi hukum karena diperlukan untuk memastikan berbagai kebijakan pemerintah daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Harmonisasi tersebut juga diharapkan mampu mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi yang berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan, investasi, maupun pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, deregulasi diarahkan untuk mendorong penyederhanaan berbagai aturan yang sudah tidak relevan sehingga kebijakan pemerintah dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien.

Bagi Pemerintah Kota Metro, capaian nilai 92,1 kategori AA (Istimewa) bukan hanya menjadi sebuah penghargaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pembentukan dan penataan regulasi daerah.
Pemerintah Kota Metro berkomitmen agar setiap kebijakan dan produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, harmonis dengan ketentuan yang berlaku, serta mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penguatan reformasi hukum juga memiliki hubungan erat dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Regulasi yang tertata dan harmonis akan membantu pemerintah menghadirkan pelayanan yang lebih terarah, transparan, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Sekda Kota Metro dalam penyerahan penghargaan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Metro dalam memperkuat sinergi dengan Kanwil Kemenkum Lampung di bidang hukum dan regulasi.
Sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum diharapkan terus diperkuat melalui koordinasi, konsultasi, harmonisasi, serta evaluasi terhadap berbagai produk hukum dan kebijakan yang diterapkan di daerah.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman bertindak sebagai Inspektur Upacara dan membacakan sambutan Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas.
Dalam sambutannya, disampaikan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak lagi hanya diukur dari banyaknya regulasi yang dihasilkan, program yang dijalankan, maupun capaian kinerja secara administratif. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana kehadiran pemerintah melalui reformasi hukum mampu memberikan manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa reformasi hukum harus berorientasi pada hasil dan manfaat bagi masyarakat. Regulasi yang baik tidak hanya harus tertib secara administratif, tetapi juga mampu menjadi instrumen untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan memberikan kepastian hukum.
Dengan diraihnya nilai 92,1 kategori AA (Istimewa), Pemerintah Kota Metro diharapkan mampu mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian tersebut pada periode berikutnya.
Prestasi ini menjadi bagian dari perjalanan Pemerintah Kota Metro dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin berkualitas, memperkuat kepastian hukum, serta menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Capaian IRH Tahun 2026 tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Metro untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui konsistensi reformasi hukum, harmonisasi regulasi, serta penguatan sinergi dengan Kementerian Hukum, Pemerintah Kota Metro menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, tertib hukum, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat






