Foto : Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2025
Time7newss.com, Kota Metro.
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, mengatakan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk keterbukaan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini disampaikan Wali Kota Bambang atas nama Pemerintah Kota Metro saat Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro pada Rabu (24/06/2026).
Penyampaian Raperda tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD sebagai representasi rakyat, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dalam rapat yang dihadiri 15 anggota DPRD Kota Metro tersebut, Pemerintah Kota Metro juga melaporkan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2025. Prestasi ini menjadi capaian WTP ke-16 kalinya secara berturut-turut bagi Kota Metro.
“Rancangan Peraturan Daerah ini kami susun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Metro Tahun 2025 yang telah melalui proses reviu oleh Inspektorat Kota Metro serta audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung,” ujar Bambang.
Opini WTP atas laporan keuangan Tahun 2025 diterima Pemerintah Kota Metro pada bulan lalu. Menurut Bambang, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
“Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar setiap program pembangunan dan pelayanan publik dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Metro,” tambahnya.







