Beranda Kota Metro Direktur PT Parosai Keluhkan Pemblokiran Rekeningnya Oleh KPP Pratama Metro

Direktur PT Parosai Keluhkan Pemblokiran Rekeningnya Oleh KPP Pratama Metro

250
BERBAGI

Foto : Direktur PT Parosai dan kuasa Hukum saat konferensi pers.


Time7Newss.com, Kota Metro.

Direktur PT Parosai Ridwan Efendi menyayangkan pemblokiran rekening miliknya yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro terkait tunggakan pajak Rp 4 Milliar.

Hal ini diungkapkan Ridwan Efendi Direktur Utama PT Parosai saat melakukan konferensi pers di Dhapu Aceh, Jum’at (01/12/2023).

Ridwan mengungkapkan bahwa, Rekening miliknya yang diblokir oleh KPP Pratama Metro berawal ketika dirinya hendak mengajukan kredit di Bank.

Iya, Jadi baru ketahuan ini ketika saya mengajukan kredit di bank. Lalu, menurut pihak dari bank bahwasanya rekening milik saya di Blokir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro,” ucap Ridwan didampingi Hendra Z Kuasa hukum PT Parosai.

Menurut Ridwan, pihaknya merasa tidak pernah ada tunggakan pajak. Karena selama ini dirinya taat membayar pajak dalam suatu pekerjaan proyek.

Pemotongan pajak secara otomatis sudah dipotong disetiap pekerjaan proyek itu oleh instansi Dinas. Namun bukti pembayaran pajak itu tidak diterima oleh KPP Pratama Metro karena dianggap palsu,” jelas Ridwan.

Masih dikatakan Ridwan, bahwa tunggakan pajak yang disangkakan kepada dirinya oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Metro pada tagihan pajak tahun 2017- 2018 senilai Rp 4 milliar.

Jadi PT Parosai ini diasumsikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro telah mendompleng pajak senilai Rp 4 milliar yang pada dasarnya saya juga sudah proaktif untuk klarifikasi masalah SPT pajak tersebut,” terangnya .

Sementara menurut dari kantor pajak bukti-bukti pembayaran dianggap mereka palsu atau diragukan. Sehingga mereka tetap bersikukuh bahwasannya saya ini telah Mendompleng pajak senilai Rp 4 Milliar,” keluh Ridwan.

Lebih lanjut dikatakan Ridwan, dirinya sangat menyayangkan tindakan pemblokiran yang dilakukan KPP Pratama Metro terhadap perusahaannya tersebut dimana mengakibatkan kerugian bagi perusahaannya.

Tentunya pemblokiran rekening sangat merugikan perusahaan yang mana perusahaan sedang melaksanakan tahap pekerjaan proyek di Poltekkes
Surabaya,” jelasnya.

Dalam hal ini, Ridwan mengatakan pihaknya juga telah melakukan penandatangan fakta integritas antara perusahaannya dengan KPP Pratama Metro.

Kita juga sudah menandatangani kesepakatan itu untuk membayar dengan nominal total itu Rp. 500 juta, dan sudah kami cicil Rp. 100 juta, namun dalam kesepakatan itu tertuang hingga tanggal 25 Desember 2023 sedangkan ini baru tanggal 1 Desember 2023,” terangnya.

 

Hendra Z Kuasa Hukum PT Parosai dari Kantor Hukum HNP dan rekan

 

Ditempat yang sama, Hendra Z Kuasa Hukum PT Parosai dari Kantor Hukum HNP dan rekan, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait hal ini. Pasalnya, tindakan dari KPP Pratama Metro ini dianggap merugikan kliennya tersebut.

Jadi, kita nantinya akan melakukan pelaporan terkait kasus ini ke Direktorat Pajak dan LBH untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Karena dari pihak klien kami ini mengalami kerugian baik itu materi maupun nama baik perusahaan,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mengaku dari pihak klien selama ini sudah mengindahkan seluruh panggilan yang diberikan KPP Pratama Metro. Dan kliennya juga telah mengupayakan mentaati sistem yang berlaku pada KPP Pratama Metro.

Iya klien kami sudah mengupayakan semuanya, dari memberikan bukti telah membayar pajak dari setiap pekerjaan dari perusahaannya. Namun tetap ditolak karena dianggap sudah kadaluarsa,” tandasnya

Terpisah, saat dicoba dikonfirmasi awak media pihak KPP Pratama Metro belum dapat diminta keterangan.

Jadi kalau ingin bertemu, harus memberikan surat permohonan dahulu ya mas dari instansinya, agar dapat di atur jadwal untuk bertemunya,” singkat Erika, Resepsionis di KPP Pratama Metro saat ditemui awak media.

 

Time7Newss.com (Tim).

 

 

Print Friendly, PDF & Email