Beranda Advetorial Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2025

Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2025

2
BERBAGI

Foto : Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2025 


Time7newss.com, Kota Metro.
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, mengatakan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk keterbukaan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini disampaikan Wali Kota Bambang atas nama Pemerintah Kota Metro saat Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro pada Rabu (24/06/2026).
Penyampaian Raperda tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD sebagai representasi rakyat, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

 

Foto : Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2025
Dalam rapat yang dihadiri 15 anggota DPRD Kota Metro tersebut, Pemerintah Kota Metro juga melaporkan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2025. Prestasi ini menjadi capaian WTP ke-16 kalinya secara berturut-turut bagi Kota Metro.
“Rancangan Peraturan Daerah ini kami susun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Metro Tahun 2025 yang telah melalui proses reviu oleh Inspektorat Kota Metro serta audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung,” ujar Bambang.
Opini WTP atas laporan keuangan Tahun 2025 diterima Pemerintah Kota Metro pada bulan lalu. Menurut Bambang, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
“Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar setiap program pembangunan dan pelayanan publik dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Metro,” tambahnya.

 

Foto : Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2025
Dari sisi kinerja anggaran, realisasi pendapatan daerah Tahun 2025 mencapai Rp1,05 triliun atau 95,12 persen dari target sebesar Rp1,10 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp359,09 miliar serta pendapatan transfer sebesar Rp691,07 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,06 triliun atau 94,78 persen dari total anggaran sebesar Rp1,12 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat melalui belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Pada akhir Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Metro mencatat defisit anggaran sebesar Rp19,08 miliar. Namun setelah memperhitungkan pembiayaan neto, pemerintah daerah masih membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp4,63 miliar.
Bambang menjelaskan bahwa SiLPA tersebut akan dimanfaatkan sebagai ruang fiskal tambahan guna mendukung pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik pada Tahun Anggaran 2026.
Ia berharap DPRD Kota Metro dapat segera membahas dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah melalui proses evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat dan lurah, pimpinan instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.
Time7Newss.com (ADV).